DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari kemarin, Selasa (19/7/2022). Setelah menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, kepada wartawan, Selasa (20/7/2022).
Rika menyampaikan masa percobaan Habib Riziq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Delvi |
Editor | : Mul |
Sumber | : detik.com |
Halaman : 1 2 Selanjutnya