19 Ton Sianida : PJs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut Angkat Bicara

Kamis, 4 Januari 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Polemik 19 Ton Sianida milik CV Surya Semesta Sakti tanpa di ketahui pengguna akhir yang berada di Pelabuhan Babang Halmahera Selatan mendapat respon dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir ketika di hubungi media ini, Rabu, 03/01/2024 menjelaskan bahwa informasi terkait 19 Ton sianida tanpa di ketahui Penggu Ahir maka Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mendorong kepada Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti siapa pengguna Ahir Bahan Berbaha (B2) tersebut karena bagian dari pelayanan publik

Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari kementerian perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS) namun pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten. Kata Akmal Kader

Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga mengisyaratkan pengguna Ahir dan harus di perjelas peruntukannya. Sambungnya

Akmal menambahkan, dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya.

Bahan Berbahaya tersebut ketika sampai ke daerah sudah menjadi keresahan karena jangan sampai di salah gunakan yang implikasinya kepada masyarakat

Olehnya itu suda menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian untuk secepatnya merespon dan mencari tau siapa pengguna akhirnya dan di peruntukan apa bahan berbahaya tersebut. Tegas Akmal

Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan

Baca Juga :  Jabatan Kades Tetap Saja Enam Tahun Sesuai Putusan MK

Di kirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Kontainer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi
Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:42 WIB

Bupati Raja Ampat Resmikan Gedung Pastori GKI Elim Sawinggrai di Momen Paskah Kedua

Rabu, 23 April 2025 - 13:35 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Ikuti Raker dan Konsultasi Publik RPJMD Papua Barat

Selasa, 22 April 2025 - 15:29 WIB

Komitmen Bupati Samaun Dahlan Bersihkan Program Siluman di Pembangunan Daerah

Selasa, 22 April 2025 - 13:20 WIB

Bupati Teluk Bintuni Ajak Warga Tanamkan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Malam Paskah

Selasa, 22 April 2025 - 10:55 WIB

Bupati Samaun Dahlan Kunjungi Casis Polri Asal Fakfak di Manokwari, Sampaikan Semangat Juang

Selasa, 22 April 2025 - 10:45 WIB

Bupati Fakfak Pastikan Hak Tenaga Medis Segera Terealisasi

Senin, 21 April 2025 - 15:38 WIB

Bupati Fakfak Bahas Investasi Perkebunan Jagung dan Tebu Bersama Warga Tomage dan Bomberai

Senin, 21 April 2025 - 08:42 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Instruksikan Pemeriksaan Dana Kampung Setiap Dua Bulan

Berita Terbaru