DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Halmahera Selatan mendesak Polres dan Pemda Halmahera Selatan untuk menyita barang bukti sianida karna tidak miliki dokumen pengguna akhir.
Koordinator APL Halsel Muhammad Saifudin menjelaskan ketika munculnya 19 Ton sianida dirinya bersama sejumlah wartawan dan LSM membentuk tim investigasi untuk menelusuri sianida tersebut baik dari izin perdagangan, sampai penggunaannya kemana dan lokasinya seperti apa
Hasil dari investigasi APL menemukan 19 ton sianida milik Nikolas hanya memiliki izin pertambangan dan tidak memiliki dokumen Pengguna Akhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang di sapa amat edet itu, menjelaskan sudah menemui kasat Reskrim Iptu Roy Sabar dan Kapolres Halmahera Selatan AKBP. Aditya Kurniawan melalui demonstrasi pada Jumat, 26 Januari 2024, dan mendapat keterangan bahwa 19 ton milik Nicholas memiliki izin perdagangan tanpa pengguna akhir
Namun kata amat, perlu di pertanyakan juga ketika CV. Surya Semesta Sakti sebagai distributor membeli barang berbahaya menggunakan dokumen penggunaan akhir siapa.?
Jika pengguna akhir sianida CV. Samudra Mineral Logam yang di kantongi penyidik sebagai rekanan CV Surya semesta Sakti seharusnya memiliki izin industri juka
Amat menambahkan, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan karena 19 ton sianida miliki dokumen yang lengkap namun untuk penggunaan akhirnya adalah tanggungjawab Pemda untuk mengawasi dan barang tersebut masih di pelabuhan Babang itu keliru menurut amat
Seharusnya Pemda dan pihak kepolisian mencegah sianida tersebut karena tidak memiliki dokumen pengguna akhir. Kata Amat
Sianida itu bisa sampai ke Halsel Karena Ada Pengguna Akhirnya, anehnya izin perdagangan ada akan tetapi dokumen pengguna akhirnya tidak ada, Terutama izin industri dan lingkunga. Ini kan aneh
“Pemda dan Polres Halsel Segera sita Barang Bukti (BB) 19 ton Sianida milik Nicholas tersebut sebelum kami Unjuk Rasa Yang kedua kali untuk berikan mosi ketidak percayaan terhadap Polres dan Pemda Halsel” tegas amat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |