19 Ton Sianida Tanpa Dokumen Penguna Akhir. APL Halsel, Desak Polres Sita BB

Sabtu, 27 Januari 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Halmahera Selatan mendesak Polres dan Pemda Halmahera Selatan untuk menyita barang bukti sianida karna tidak miliki dokumen pengguna akhir.

Koordinator APL Halsel Muhammad Saifudin menjelaskan ketika munculnya 19 Ton sianida dirinya bersama sejumlah wartawan dan LSM membentuk tim investigasi untuk menelusuri sianida tersebut baik dari izin perdagangan, sampai penggunaannya kemana dan lokasinya seperti apa

Hasil dari investigasi APL menemukan 19 ton sianida milik Nikolas hanya memiliki izin pertambangan dan tidak memiliki dokumen Pengguna Akhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang di sapa amat edet itu, menjelaskan sudah menemui kasat Reskrim Iptu Roy Sabar dan Kapolres Halmahera Selatan AKBP. Aditya Kurniawan melalui demonstrasi pada Jumat, 26 Januari 2024, dan mendapat keterangan bahwa 19 ton milik Nicholas memiliki izin perdagangan tanpa pengguna akhir

Baca Juga :  Ditengah Hajatan Pesta, Rumah Eks DPRD Langkat Ludes Dilalap Api

Namun kata amat, perlu di pertanyakan juga ketika CV. Surya Semesta Sakti sebagai distributor membeli barang berbahaya menggunakan dokumen penggunaan akhir siapa.?

Jika pengguna akhir sianida CV. Samudra Mineral Logam yang di kantongi penyidik sebagai rekanan CV Surya semesta Sakti seharusnya memiliki izin industri juka

Amat menambahkan, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan karena 19 ton sianida miliki dokumen yang lengkap namun untuk penggunaan akhirnya adalah tanggungjawab Pemda untuk mengawasi dan barang tersebut masih di pelabuhan Babang itu keliru menurut amat

Seharusnya Pemda dan pihak kepolisian mencegah sianida tersebut karena tidak memiliki dokumen pengguna akhir. Kata Amat

Sianida itu bisa sampai ke Halsel Karena Ada Pengguna Akhirnya, anehnya izin perdagangan ada akan tetapi dokumen pengguna akhirnya tidak ada, Terutama izin industri dan lingkunga. Ini kan aneh

Baca Juga :  Perkuat Persaudaraan Aliansi Serikat Pekerja BUMD, SPTJ Hadiri Musyawarah Anggota Ke X Serikat Pekerja PT Pembangunan Jaya Ancol

“Pemda dan Polres Halsel Segera sita Barang Bukti (BB) 19 ton Sianida milik Nicholas tersebut sebelum kami Unjuk Rasa Yang kedua kali untuk berikan mosi ketidak percayaan terhadap Polres dan Pemda Halsel” tegas amat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru