Diduga Mengulur Waktu, Ricky Wijaya: Saya Kecewa Tergugat Tidak Hargai Sidang dan Hakim Mediasi

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Sidang gugatan perdata dengan perkara nomor 129 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Sidang yang di gelar secara tertutup ini merupakan sidang mediasi pertama antara pihak penggugat, Agustina Raweyai (Pricillia Georgia) bersama kuasa hukumnya Ricky Wijaya, S.H & Rekan dan pihak tergugat, J-Trust Investment Indonesia (tergugat I), Billy Christian Bukit (tergugat II), Sharen Fernanda (tergugat III), serta Hestyani Hasan (turut tergugat I), dan Tri Indriadi (turut tergugat II).

Akibat padatnya jadwal di PN Cibinong, sidang mediasi dengan perkara no 129 yang di pimpin oleh Dhian Febriandari (Hakim Mediasi) awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru terlaksana pukul 16.15 WIB.

Sesuai dengan permintaan penggugat agar sidang mediasi hari ini dapat menerima resume dari para tergugat, diantaranya pihak penggugat menanyakan terkait keberadaan sertifikat rumah atas nama Agustina Th. Raweyai (Pricillia Georgia), menarik/membatalkan kembali Cessie yang telah diterbitkan oleh pihak tergugat tanpa adanya konfirmasi, dan jumlah nilai angsuran yang tidak masuk logika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkesan mengabaikan atau mengulur waktu, pihak tergugat 1, 2, dan 3 yang telah diperintahkan Hakim Mediasi dapat memberikan tanggapan dari tuntutan penggugat justru tidak membawa jawaban apapun, sehingga membuat kuasa hukum (Ricky Wijaya) kecewa atas proses mediasi yang belum menghasilkan titik temu.

Baca Juga :  Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

“Saya pikir mereka membawa resume, kan tanggal 23 Mei kemarin sudah kita minta untuk memberikan jawaban atas permintaan kita. Tapi apa hasilnya, dari tergugat 1, 2 & 3 tidak menyiapkan apapun. Itu sama saja tidak menghargai sidang dan perintah hakim mediasi,” ujar Ricky di PN Cibinong, Selasa (6/6/2023) sore.

Awalnya pihak tergugat minta waktu selama dua pekan untuk mediasi berikutnya, kata Ricky, namun dirinya menolak. Ia berharap proses mediasi pertama tidak terulang pada mediasi berikutnya. Ia pun menekankan, bahwa pihaknya telah lama berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam mediasi tersebut, para tergugat juga berhalangan hadir, ada yang alasan sedang di luar negeri dan di wakili para kuasa hukum masing-masing. Mediasi terpaksa harus dilanjutkan ke tahap kedua pada minggu depan.

“Bicara hasil, tidak ada bagi kita. Kalau ini terjadi lagi di minggu depan, ini akan terus waktu. Mereka sepertinya sengaja melakukan hal ini, namun bila pihak tergugat tidak dapat hadir karena alasan di luar negeri, tadi Hakim Mediasi mengatakan untuk melakukan panggilan video call,” katanya.

Ricky menjelaskan aturan cessie tertuang dalam Pasal 613 Ayat (1) KUH Perdata. Disana dikatakan, proses peralihan dan/atau cessie harus melalui sepengetahuan debitur. J-Trust disebut bertindak sewenang-wenang dengan secara sepihak menjual sertifikat rumah/bangunan itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya (Agustina Raweyai) melalui skema cessie (pengalihan hak piutang).

Baca Juga :  Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil

“Harus ada surat pernyataan dari debitur terkait persetujuan akan akta cessie. Jadi Cessie itu harus diberitahukan secara tertulis karena itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ricky menambahkan, kasus ini sudah lama berjalan hampir 12 tahun, dan untuk kesekian kalinya pihaknya kembali melakukan gugatan terkait bukti terbitnya Akta Cassie. Sidang mediasi akan kembali digelar pada 12 Juni 2023 mendatang di PN Cibinong, Ricky berharap agar para pihak tergugat mengindahkan dan menjawab apa yang menjadi tuntutan kliennya.

“Sidang mendatang kami berharap para tergugat bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan, jangan seperti sidang hari ini tidak ada hasil apapun,” harapnya.

Sementara kuasa hukum dari Billy dan Sharen saat dikonfirmasi terkait temuan bukti Cessie mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah membuat Cessie tersebut. Sedangkan untuk masalah pelunasan dari penggugat, dirinya menyarankan untuk bertanya langsung ke pihak J-Trust.

Baca Juga :  Cari Petinju Berbakat, Pertina Ambon Gelar Pertandingan Rutin

“Terkait Cessie silahkan tanya J-Trust, kami tidak merasa membuat Cessie, kita ga ada cessie-cessian. Untuk masalah pelunasan itu bukan urusan saya, silahkan ke J-Trust, kami tidak berhak untuk ke arah situ. Jika teman-teman media mau tau, silahkan datang saja pada sidang mediasi tanggal 12, kami akan buka semua,” tutur salah seorang kuasa hukum Billy dan Sharen sambil tersenyum.

Seperti biasanya, J-Trust yang diwakili oleh tim legalnya hadir di PN Cibinong kembali “menutup mulut” dalam memberikan pernyataan atas kasus ini.

Diketahui bahwa aset rumah/bangunan atas nama Agustina Th. Raweyai adalah keluarga (adik bungsu) dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Yorrys Raweyai. Guna melakukan pinjaman modal usaha, Agustina menggunakan nama Pricillia Georgia (keluarga) sebagai debitur dalam melakukan akad pada tahun 2011 di Bank Mutiara, skema cicilan Rp 21 juta per-bulan. Akad tersebut tidak pernah melibatkan J-Trust didalamnya.

Sebelumnya, gugatan terhadap J-Trust dan para tergugat lainnya karena ditemukan bukti baru adanya penerbitan Cassie nomor 13 pada tanggal 3 Desember 2021 melibatkan Christian Billy Bukit, dan Akta Perjanjian Nomor 32 yang dibuat pada tanggal 17 Desember 2021 menyeret nama Sharen Fernanda didalamnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB