(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dengan adanya landasan UU inilah, Pemerintah daerah melalui Setda Bagian Pemerintahan menyerahkan 3 Dokumen kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Pemerintahan Kab. Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/11) menyatakan, 3 Dokumen DOB di Raja Ampat telah diserahkan kepada MRP Papua Barat.
Bahkan kata dia, MRPB juga sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan usulan masyarakat Raja Ampat dalam mendorong daerah Otonomi Baru (DOB) di Raja Ampat.
“Iya, kemarin kita sudah serahkan 3 dokumen DOB ke MRP. 3 dokumen itu adalah Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah,dan Alhamdulillah MRP juga sudah mengeluarkan rekomendasi”, ujar Albi.
Albi juga menerangkan, saat ini , dokumen tiga DOB yang diusulkan nyaris rampung,Mulai dari pelepasan tanah, Surat Keputusan (SK) Bupati dan juga Surat Keputusan (SK) Gubernur. Dokumen-dokumen ini merupakan variabel yang disyaratkan dalam UU nomor 32 tahun 2004 .
Kendati demikian,Lanjut Albi,kita bisa menempuh jalur UU Otsus yang lex Specialis.Kata dia,UU Otsus yang baru ini merupakan peluang besar bagi kita ,(Pemerintah daerah) di Papua Barat untuk mendorong DOB.
Dikatakan, ada satu dokumen DOB yang saat ini masih dalam upaya untuk dilengkapi.jika berdasarkan UU 32 tahun 2004.yakni,Salah satu syarat DOB harus melalui tahapan kajian akademik.kaitanya dengan perihal tersebut, Albi menerangkan, bahwa berdasarkan arahan MRP, harus ada penyesuaian dengan UU Otsus yang baru.
Untuk diketahui, dari 3 Berkas Usulan DOB yang telah diserahkan,ada satu DOB yang belum memiliki kajian Akademik,yakni Daerah Otonomi Baru Raja Ampat Tengah.kendati demikian,Albi menegaskan, pemerintah daerah akan berupaya untuk merampungkan perihal tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Macap |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2