DETIKINDONESIA.ID, PAPUA BARAT- Sebanyak 360 peserta yang terdiri dari Kepala kampung (Desa),Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan perwakilan Distri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan kewenangan berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal berskala kampung di Kabupaten Raja Ampat.
Kegiatan Bimtek itu dilakasanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyrakat Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat di Said Mariat Hotel Kota Sorong Papua Barat,Selasa (16/11/2021) WIT.
Bimbingan teknis itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Raja Ampat,Orideko Iriano Burdam.sementra dalam bimbingan tersebut,DPMK Raja Ampat telah menghadirkan sejumlah nara sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun nara sumber yang dihadirkan adalah Direktorat administrasi dan penataan pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong,Bagian orgsnisasi tata laksana Setda Raja Ampat serta beberapa nara sumber lainya.
Wakil Bupati Raja Ampat dalam sambutan terulisnya mengatakan,dengan disahkanya UU Nomor 6 Tahun Tentang Desa,memberikan kesempatan baik kepada pemerintah Kampung (Desa) dalam mengurus tata pemerintahanya sendiri.
Sebab itu,Orideko berharap agar segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup masyarakat kampung.
Hal inisebagai upaya agar kesenjangan antar wilayah,kemiskinan, dan masalah social budaya lainnya dapat diminimalisir.UU Nomor 6 Tahun 2014 telah mengamanatkan kepada Pemerintahan Kampung untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber daya yang dimiliki termasuk dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan kampung.
“Daerah yang dianggap potensial untuk memberikan income kepada kampung,harus dikelola dan dimanfaatkan untuk pendapatan kampung (desa)”,tekan Oridek.
Dijelaskan,selain dana desa,sesuai dengan UU Desa pasal 72, Desa memiliki pendapatan asli desa dan pendapatan transfer berupa alokasi dana desa,bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten dan Kota.
Peran besar yang diterima oleh kampung,tentu disertai dengan tanggung jawab pula.oleh karena itu pemerintah kampung harus bisa menerapkan prinsip akuntabel dalam tata pemerintahannya.
Semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah Kampung harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kampung sesuai dengan ketentuan. Dalam hal keuangan kampung, pemerintah Kampung wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan APB Kampung dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Kampung.
Dalam bimbingan teknis kali ini, para penyelenggaraan pemerintah Kampung dapat memahami tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pengetahuan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Selain itu, untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik peningkatan, tata kelola pemerintahan Kampung dan meningkatkan daya saing kampung,sehingga terwujudnya kampung yang maju dan mandiri di Raja Ampat.dengan begitu,Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2021-2024 yakni “Geraka membangun pariwisata dan ekonomi masyarakat (Gempar Emas) dapat terwujud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : A.Macap |
Editor | : Harris |
Sumber | : Humas Pemda Raja Ampat |