360 Perwakilan Dari 117 Kampung di Raja Ampat Ikut Bimtek di Kota Sorong

Selasa, 16 November 2021 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, PAPUA BARAT- Sebanyak 360 peserta yang terdiri dari Kepala kampung (Desa),Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan perwakilan Distri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan kewenangan berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal berskala kampung di Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan Bimtek itu dilakasanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyrakat Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat di Said Mariat Hotel Kota Sorong Papua Barat,Selasa (16/11/2021) WIT.

Bimbingan teknis itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Raja Ampat,Orideko Iriano Burdam.sementra dalam bimbingan tersebut,DPMK Raja Ampat telah menghadirkan sejumlah nara sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun nara sumber yang dihadirkan adalah Direktorat administrasi dan penataan pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong,Bagian orgsnisasi tata laksana Setda Raja Ampat serta beberapa nara sumber lainya.

Baca Juga :  Elite PDI Perjuangan: Manuver Ganjar adalah Sok

Wakil Bupati Raja Ampat dalam sambutan terulisnya mengatakan,dengan disahkanya UU Nomor 6 Tahun Tentang Desa,memberikan kesempatan baik kepada pemerintah Kampung (Desa) dalam mengurus tata pemerintahanya sendiri.

Sebab itu,Orideko berharap agar segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup masyarakat kampung.

Hal inisebagai upaya agar kesenjangan antar wilayah,kemiskinan, dan masalah social budaya lainnya dapat diminimalisir.UU Nomor 6 Tahun 2014 telah mengamanatkan kepada Pemerintahan Kampung untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber daya yang dimiliki termasuk dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan kampung.

“Daerah yang dianggap potensial untuk memberikan income kepada kampung,harus dikelola dan dimanfaatkan untuk pendapatan kampung (desa)”,tekan Oridek.

Baca Juga :  Diskusi Publik Sejumlah Tokoh, Arvindo Noviar: Jangan Kaitkan Demo Kades Dengan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Dijelaskan,selain dana desa,sesuai dengan UU Desa pasal 72, Desa memiliki pendapatan asli desa dan pendapatan transfer berupa alokasi dana desa,bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten dan Kota.

Peran besar yang diterima oleh kampung,tentu disertai dengan tanggung jawab pula.oleh karena itu pemerintah kampung harus bisa menerapkan prinsip akuntabel dalam tata pemerintahannya.

Semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah Kampung harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kampung sesuai dengan ketentuan. Dalam hal keuangan kampung, pemerintah Kampung wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan APB Kampung dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Kampung.

Dalam bimbingan teknis kali ini, para penyelenggaraan pemerintah Kampung dapat memahami tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pengetahuan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Kepulauan Buka Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Inovasi Daerah Tahun 2023,

Selain itu, untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik peningkatan, tata kelola pemerintahan Kampung dan meningkatkan daya saing kampung,sehingga terwujudnya kampung yang maju dan mandiri di Raja Ampat.dengan begitu,Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2021-2024 yakni “Geraka membangun pariwisata dan ekonomi masyarakat (Gempar Emas) dapat terwujud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : A.Macap
Editor : Harris
Sumber : Humas Pemda Raja Ampat

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

Kritik Keras Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:56 WIB

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:18 WIB

PDIP Akan Taati dan Kooperatif Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:36 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Senin, 23 Desember 2024 - 08:04 WIB

PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:33 WIB

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia

Berita Terbaru

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy bersama sejumlah kader lainnya memberikan keterangan di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Nasional

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 26 Des 2024 - 18:56 WIB

Teraju

Mengapa Yesus Lahir di Dunia

Rabu, 25 Des 2024 - 17:37 WIB