* 4 gulungan kabel NYAF
* 1 unit sepeda motor Honda Genio KT 6852 HP
* 2 buah tang potong
* 1 buah kunci pas
* 1 unit tespen
* 1 unit handphone Oppo
* 1 buah tas selempang hitam
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan cepat pihak perusahaan dan kerja sama masyarakat.
“Respons cepat masyarakat serta koordinasi yang baik sangat membantu kami. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam (24/4/2025),” jelas AKBP Andreas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana.
Kapolres juga mengapresiasi jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami harap keberhasilan ini menjadi semangat seluruh jajaran untuk terus hadir dan menjaga keamanan masyarakat, apalagi di wilayah yang menjadi penyangga Ibu Kota Negara,” tutup Kapolres.
Penulis Yoga
Sumber Kasi Humas
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2