DETIKINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Empat kabupaten di Provinsi Papua Barat sepakat untuk mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), Ke-4 kabupaten tersebut meliputi Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana.
Kepala daerah yang mengusulkan yakni Bupati Teluk Wondama, Hendrik Mambor; Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw; Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom : dan Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada, Mereka bersepakat mengusulkan pembentukan calon Provinsi Papua Barat Tengah.
Rencananya Provinsi Papua Barat Tengah mencakup wilayah administratif empat kabupaten yaitu Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak dan Kaimana, Sebelumnya usulan DOB itu dinamakan Provinsi Bomberay Raya sesuai nama wilayah adat di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk kseriusan pembentukan DOB tersebut, keempat kabupaten sepakat akan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung kerja tim percepatan pembentukan calon DOB Provinsi Papua Barat Tengah. Calon Provinsi Papua Barat Tengah rencananya beribukota di kawasan Bomberay, Letaknya di antara Gunung Mbaham dan Gunung Nabi yang penuh dengan makna sejarah kehidupan manusia.
Sebagai wilayah yang merupakan pertemuan suku-suku besar yang ada di Papua Barat, yang sejak dahulu membutuhkan pendekatan pelayanan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemekaran provinsi Papua Barat Tengah sebagai provinsi baru menjadi sangat penting, Terutama dari aspek geostrategis dalam memperkuat eksistensi keutuhan NKRI.
Untuk skala pelayanan regional melayani kabupaten di sekitarnya seperti Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Wondama.
Sedangkan untuk skala internasional menjadi bandara pengumpul/regional dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke Provinsi Papua Barat Tengah menuju ke provinsi lainya di Indonesia, Itulah rencana calon Provinsi Papua Barat Tengah dan calon ibukota provinsi yang diusulkan 4 kepala daerah di Provinsi Papua Barat, Namun untuk diketahui sampai sekarang pemerintah belum mencabut kebijakan moratorium daerah otonomi baru.
Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : PALPOS |