DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Sebanyak 4 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara mendapat Pengurangan Masa Tanahan (Remisi).
Ke-4 narapidana itu mendapat remisi dalam rangka perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2023.
Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Ardian Alamsyah, saat ditemui awak media, Senin (26/12/2022) mengatakan ada 4 orang warga binaan diusulkan remisi, ada yang dua bulan ada yang satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin kita sudah serahkan remisinya, mudah-mudahan untuk tahun depan mereka lebih baik lagi,”kata Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Ardian Alamsyah.
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : Ardian Alamsyah |
Halaman : 1 2 Selanjutnya