Dikatakan Ardian, ke-4 orang warga binaan yang mendapat besaran remisi itu berbeda-beda yakni, 1 bulan (2 orang), 1 bulan 15 hari (1 orang), 2 bulan (1 orang).
“Ke-4 orang warga binaan itu dengan kasus yang berbeda diantaranya, 1 orang kasus pembunuhan, 1 orang kasus narkoba dan 2 orang lainnya kasus perlindungan anak,”tuturnya.
Sekedar diketahui, jumlah penghuni Lapas Kelas II B Sanana pada tanggal 25 Desember 2022 berjumlah 146 orang. Narapidana beragama Nasrani sebanyak 6 orang, yang diusulkan 4 orang, yang tidak diusulkan remisi Natal sebanyak 2 orang. 1 orang berstatus tahanan, 1 orang sedang menunggu persetujuan remisi susulan pada 17 Agustus mendatang.(DI/Saf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : Ardian Alamsyah |
Halaman : 1 2