DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Lembaga pemasyarakatan kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengusulkan 56 Narapidana remis khusus (RK) Hari Raya idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Labuha, Supriyanto,A.Md.,I.P.SH, menyampaikan bahwa jumlah penghuni Narapidana Lapas 92 orang dari jumlah tersebut 56 orang yang berhak mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya