DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL — Sebanyak 62 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha, kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel ) Provinsi Maluku Utara,( Malut) akan menerima remisi umum ( RU).
Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas III Labuha, Supriyanto ,Amd IP, SH, mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah WBP lapas kelas III Labuha, dengan Rincian Sebagai Berikut,
Jumlah Tahanan 8 orang, Jumlah Narapidana, 77 orang, jumlah keseluruhan 85 orang.
Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuha
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya