DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Sebanyak 66 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menerima remisi umum Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Sabtu (17/8/2024), Bupati Fakfak, Untung Tamsil, menyerahkan secara langsung SK Remisi Umum kepada perwakilan narapidana yang ditunjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya