DPD GPM Malut Resmi Laporkan Dua PT dan Satu PPK BPPW Di Kejati Malut

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

Penyerahan berkas laporan dugaan Tipikor proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut (Jabal Bakri, anggota DPD GPM Malut)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, resmi melaporkan dua Perusahan Kontraktor dan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Rabu, 8 Juni 2022 Kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut diserahkan langsung ke pihak Kejati Malut, oleh pihak DPD GPM Malut sebagai pelapor melalui salah satu anggotanya yakni Jabal Bakri. Laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Baca Juga :  Ungkap Misteri Kasus Kematian Brigadir J, Ketum Peradin: Jenazah Tak Mungkin Dusta

Laporan yang bernomor 033/Eks/U/LP/DPD – GPM – MALUT/VI/2022, tertanggal 8 Juni 2022 ini, merupakan laporan dari pihak DPD GPM Malut yang melaporkan dua Perusahan Kontraktor yakni PT. Kusuma Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala, serta salah satu oknum pegawai BPPW Malut yang berinisial SHE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPD GPM Malut melaporkan dugaan dan indikasi perbuatan Tipikor oleh oknum Direktur dua perusahan kontraktor dan salah satu oknum PPK BPPW Malut tersebut, dengan di dasari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, BAB II, pasal 2, dan 3, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 12 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Kepepet Biaya Persalinan dan Pernikahan, Begini Nasib Dua Warga Langsa di Polsek Tanjung Pura

Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, kepada media ini Kamis (9/6), menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dua Perusahaan Kontraktor dan satu oknum PPK BPPW Malut ke Kejati Malut, dikarena ada indikasi atau dugaan kuat terjadinya praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pekerjaan proyek SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut tahun anggaran 2019 lalu.

Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, laporan tersebut disampaikan ke Kejati Malut untuk diusut tuntas, dikarenakan menurut kajian pihaknya bahwa tidak berfungsinya SPAM IKK Kec. Taliabu Barat Laut ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang sehingga proyek yang menelan anggaran negara miliaran rupiah ini tidak bermanfaat untuk masyarakat, maka ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah merugikan keuangan negara dan imbasnya terhadap masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Polres Langkat Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Dua Pelaku Pembunuhan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Kamis, 21 November 2024 - 12:52 WIB

Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Kamis, 21 November 2024 - 04:07 WIB

Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 

Berita Terbaru