DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Demi membela kepentingan kliennya, Kantor Hukum MCS&Rekan yang beralamat di Kota Ternate akhirnya mengadukan seorang oknum Kepala Dusun (Kadus), di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan pagar atau kunci pada sebidang tanah dan bangunan yang menjadi milik kliennya (atas dasar waris).
Tidak hanya itu, pengacara ini juga melakukan upaya pencegahan timbulnya Sertificate baru (SHM) atau juga balik nama untuk tanah dan bangunan tersebut ke BPN Kepsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sendiri berawal dari perseteruan seseorang dengan klien dari kantor hukum MCS&rekan terkait kepemilikan tanah dan bangunan di jln. Ongko Bo, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
Tanah dan bangunan tersebut milik Erwin Elvin Budiyanto klien dari kantor Hukum MCS&rekan, berdasarkan Surat Keterangan Waris dari Djon Salmon (Alm), Tanah dan bangunan itu tersebut memiliki sertifikat hak milik/SHM No. 102 atas nama Rahma Kacong, ibu kandung dari Djon Salmon.
Penulis | : TIM |
Editor | : |
Sumber | : Maharani Carolina, SH |
Halaman : 1 2 Selanjutnya