DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai pro dan kontra. Meski demikian, Pengamat Hukum Ilham Putuhena justru mendorong regulasi tersebut segera disahkan. Hal itu disampaikan dalam sebuah diskusi kerja sama Rumah Ide Demokrasi (RID) dan Che-T Coffee.
Menurut Ilham Putuhena, alasan penting pertama karena KUHP di Indonesia merupakan produk kolonial masa penjajahan Belanda. Dalam artian sebuah produk yang dibentuk dengan suasana kebatinan zaman Belanda.
“Jadi kita harus ubah karena pertama, kita sudah menjadi negara yang merdeka. Kedua, kita mempunyai karakter yang berbeda, pengaturan yang berbeda dengan negara Belanda. Belanda itu adalah homogen beda dengan Indonesia yang heterogen,” jelasnya saat diskusi RID di Che-T Coffee, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilham menilai, karakter masyarakat Indonesia yang memiliki basis religius dan adat istiadat yang kemudian berbeda dengan karakter masyarakat Belanda. Sebab, negara kincir angin itu hanya ada satu karakter dengan pendekatan pola pikir barat.
“Sedangkan kita menggunakan pendekatan pola pikir timur, makanya berapa pasal-pasal yang terkait dengan apa yang ada di Indonesia akan berbeda pandangan dengan apa yang ada disana. Dan hal itu wajar, karena setiap aturan kan ada yang bisa sama dan ada yang bisa berbeda. Karena tidak semua aturan harus sama, tidak semua aturan di Belanda bisa kita pakai,” ujarnya.
Selain itu, alasan ketiga menurut Ilham Putuhena adalah mengenai kebutuhan negara untuk menata isu perpidanaan yang selama ini muncul. Sebagai contoh, kasus yang menimpa lansia atas nama nenek Minah yang sempat viral karena mencuri semangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Daswaracom |
Halaman : 1 2 Selanjutnya