DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aksi Kedua Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan Indonesia (APLPI) hari ini di depan Istanah Negara semakin tegang antara pihak sekuriti dan masa aksi, Jumat (15/7/2022).
Aksi tersebut menuntut agar segera memindahkan tersangka tindak pidana korupsi ke Nusakembangan, agar menjadi pembelajaran bagi Institusi penyelenggara hukum di Indonesia.
Menurut Kurnia S, Selaku Jenderal Lapangan Aksi menyatakan bahwa APLPI secara tegas meminta kepada pihak yang berwajib agar segera memindahkan tersangka Nurhadi ke Penjara tipikor nusakembangan di aksi kedua ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila aksi kedua tak di indahkan, maka aksi akan terus dilakukan di berbagai tempat, Dibawa ini sikap secara resmi APLPI kepada Institusi- Institusi hukum di Indonesia, Ia secara tegas dalam Aksi menyatakan bahwa. Kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi telah sampai pada putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Tentu Nurhadi dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 500
juta Subsider enam bulan kurungan. Kata Kurnia
Kurnia melanjutkan bahwa Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini bagi kami, tentunya masih dalam kategori yang ringan mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap dari Direktur Utama PT.Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014 – 2016 dalam kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA. Kami menganggap perbuatan Nurhadi ini telah mencerdai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di Republik ini. Terang Kurnia
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya