Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Afan Ari Kartika, Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara

Bertolak pangkal pada Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan legalitas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, posisi Presiden sebagai atribut kekuasaan tentunya memiliki dampak terhadap kebijakan publik.

Salah satunya adalah terkait pemilihan/penunjukan para pembantu presiden (menteri negara). Karena pengangkatannya pun merupakan hak prerogatif Presiden. Legalitas posisi Menteri Negara termaktub dalam Pasal 17 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem Presidensial yang kita anut berimplikasi secara yuridis bahwa kebijakan Presiden dibatasi oleh aturan konstitusi. Namun demikian tolak ukur tersebut dapat berbenturan dengan berbagai konflik kepentingan mengingat Indonesia menganut sistem multi parpol.

Baca Juga :  Degradasi Konsepsi Gerakan Mahasiswa

Dalam keadaan ini Presiden diberikan atribut berupa Hak Prerogatif. Ruang inilah strong leadership Presiden akan diuji. Tolak ukur konkrit untuk mengetahui daya tawar Presiden tidak dapat diintervensi adalah berani dan tidaknya mengambil kebijakan pembentukan Kabinet Ahli (Zaken Cabinet).

Kabinet Ahli adalah mayoritas dari kalangan profesional di luar Parpol. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara (No.39 Tahun 2008) paling banyak adalah 34. Dalam kondisi seperti ini sikap negarawan dari Presiden akan diuji.

Rebutan kursi dan komposisi dari koalisi Parpol akan menentukan arah kabinet. Dalam hemat Penulis, sungguh disayangkan Presiden justru mengangkat Menteri Negara dari ketum parpol. Ada 4 ketum parpol yang masuk dalam jajaran kabinet (Ketum Gerindra, Golkar, PPP dan PAN).

Baca Juga :  Kualitas Kepariwisataan & Kebudayaan Bagi Agenda Pembangunan & Pemajuan Kepni

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Berita

Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:31 WIB