Sabarudin: JPN Dukung Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya

Jumat, 5 Agustus 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Setelah dicopotnya Irjen. Pol. Ferdy Sambo, sebagai Kadiv Propam di tengah kasus tewasnya Brigadir J, kini nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran jadi sorotan.

Pandangan itu datang dari Direktur Eksekutif Jaringan Presisi Nusantara, Sabarudin. Sabar, sapaannya mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya untuk kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Sabar melihat hubungan Fadil dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berpotensi timbulkan intervensi dalam penyidikan kasus tembak menembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Kapolda Metro Irjen Fadil Imran diduga mengetahui tindakan tidak profesional yang dilakukan anak buahnya.

Karena itu, seharusnya Kapolda Metro Jaya mengundurkan diri dari jabatannya tanpa harus menunggu desakan publik karena gagal membuka misteri baku tembak Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Airlangga
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:23 WIB

Gubernur Maluku Apresiasi Penyelenggaraan Salam Fest dan Moluccas Digifest 2025

Kamis, 24 April 2025 - 09:31 WIB

1 SSK Brimob Polda Kaltim Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Kukar 2025

Rabu, 23 April 2025 - 14:07 WIB

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh Presiden Prabowo Berlangsung Khidmat

Senin, 21 April 2025 - 08:46 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Rayakan Paskah di Wini, Komitmen Dukung Pembangunan Gereja

Sabtu, 19 April 2025 - 16:16 WIB

Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pegawai Tak Disiplin

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kunjungan Kerja Tim BPIP RI ke Kodam VI/Mulawarman

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:41 WIB