PB HMI Endus Skandal Penerbitan RKAB Perusahaan Tambang Batubara

Selasa, 9 Agustus 2022 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melihat adanya indikasi permainan dalam proses persetujuan RKAB perusahaan pemegang IUP Batubara, khususnya dalam estimasi sumberdaya dan cadangan Batubara yang wajib menggunakan Competent Person sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor: 1806/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Adanya indikasi permainan diduga terjadi karena menurut informasi yang didapat bahwa Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM RI telah mengidentifikasi adanya temuan beberapa oknum Competent Person Indonesia (CPI) yang menyatakan bertanggungjawab terhadap data Sumberdaya dan Cadangan dalam jumlah dan waktu yang tidak wajar.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba mengendus adanya dugaan permainan dalam penerbitan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Batubara yang melibatkan Oknum Competent Person Indonesia (CPI) dibantu oleh Oknum Pejabat pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk memuluskan penerbitan RKAB ratusan Perusahaan pertambangan batubara

Baca Juga :  KAHMI: Rumah Besar Di Halaman Luas

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Muhamad Ikram Pelesa menduga proses penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) ratusan perusahaan tambang batubara tidak sesuai prosedur, dalam hal peran Competent Person Indonesia (CPI) disinyalir kuat cacat secara aturan baik substansi maupun prosedur diterbitkannya RKAB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya dugaan kuat bahwa ada hal yang tidak wajar dalam proses penerbitan RKAB ratusan perusahaan tambang batubara. Ada indikasi bahwa hasil estimasi yang dilakukan CPI by order. Contoh syarat persetujuan RKAB harus memiliki verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC). Namun, pada faktanya ada beberapa RKAB yang diterbitkan hanya memiliki hasil verifikasi dari CPI PHC tanpa CPI PHE, lalu kenapa Kementerian ESDM menyetujui ? Hal inilah yang perlu diungkap aparat penegak hukum”, Ungkapnya (5/8).

Baca Juga :  Menpora Dito Hadiri Penutupan dan Gala Dinner Sekolah Kepemimpinan dan Lokakarya Pedoman Dasar Kohati PB HMI

Untuk diketahui CPI atau Competent Person Indonesia merupakan penanggung jawab dalam pembuatan laporan hasil eksplorasi atau estimasi sumberdaya atau cadangan pada mineral atau batubara. Pembuatan laporan oleh seorang CPI memiliki standarisasi dari KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia) dimana hasil analisa menentukan terbit atau ditolaknya RKAB Perusahan pertambangan tersebut. Sebab ketika verifikasi dari CPI tidak dilakukan maka membuka peluang terjadi kebocoran dari areal pertambangan termasuk asal usul batubara yang nantinya akan diekspor.

Dalam Kepmen ESDM No. 1806/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara diperkuat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang Mewajibkan data sumberdaya dan cadangan dalam RKAB harus diestimasi oleh competent person indonesia (CPI), sehingga legitimasi kelayakan perusahaan pertambangan mendapatkan persetujuan RKAB ditentukan oleh CPI.

Baca Juga :  Peminat Properti di Jatim Meningkat, Ketua DPD RI Optimistis Perekonomian Membaik

Menurut Ikram Peran besar CPI dalam memberikan laporan verifikasi kelayakan penerbitan RKAB bagi perusahaan pertambangan batubara harus menjadi notice bahwa dalam kasus temuan Dirjen Minerba perihal penerbitan RKAB 2022 dalam jumlah dan waktu yang tidak wajar mengindikasikan bahwa ada oknum yang menyalahgunakan kompetensinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Dana untuk Hapus Piutang UMKM Sudah Disepakati
Harita Nickel Jalani Audit Ketat IRMA, Komitmen pada Standar Tambang Bertanggung Jawab
Danantara Siap Jadi Pemasok Likuiditas untuk Pasar Modal Indonesia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Soroti Pentingnya Keterlibatan Bank Daerah dalam Distribusi KUR
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, Tegaskan Komitmen Transisi Energi dengan Kolaborasi Masdar
Menteri Maman Abdurrahman Ajak Alumni FALTL Trisakti Kembangkan UMKM Hijau
Keuntungan Bersih Perusahaan Tambang Nikel Melonjak Hingga 505%
Direktur Utama PLN: Transaksi SPKLU Lebaran 2025 Naik Hampir 5 Kali Lipat

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:23 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Soroti Pentingnya Keterlibatan Bank Daerah dalam Distribusi KUR

Jumat, 11 April 2025 - 09:06 WIB

Menteri Maman Abdurrahman Ajak Alumni FALTL Trisakti Kembangkan UMKM Hijau

Kamis, 10 April 2025 - 10:42 WIB

Festival Ketupat Jaton Jadi Ladang Cuan, UMKM Kantongi Ratusan Juta

Senin, 7 April 2025 - 15:42 WIB

BRI Dukung UMKM Kreatif Tembus Pasar Global Lewat Pameran Internasional

Senin, 7 April 2025 - 14:47 WIB

2.500 UMKM Siap Ramaikan Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran

Senin, 7 April 2025 - 10:18 WIB

DPR Minta Pemerintah Perkuat UMKM Hadapi Tarif Resiprokal AS

Senin, 24 Juni 2024 - 06:08 WIB

Ada Apa Ni?, Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dimanfaatkan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Melalui UMKM, Bunda Indah Minta PIM Terlibat dalam Pemberdayaan Manusia

Berita Terbaru