DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang Paripurna ke-13 DPD RI dengan agenda Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 diwarnai dengan permintaan dari mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari utusan DPD RI.
Permintaan yang diwujudkan dalam mosi yang ditandatangani 91 dari 136 anggota DPD RI itu disampaikan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Komplek DPR RI, Senayan, Senin (15/8/2022).
LaNyalla bersama Wakil Ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamuddin menyerahkan permintaan tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Fadel sudah muncul di Rapat Pleno ke-12 Panitia Musyawarah DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. Kemudian mosi tersebut disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna.
Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, menjelaskan pengajuan surat mosi tidak percaya dari 91 anggota DPD RI merupakan kesadaran dari para anggota.
“Tidak ada yang mengondisikan. Itu murni berangkat dari kesadaran politik kami,” tegas Bustami.
Dikatakannya, semua bisa merasakan dan melihat fakta-fakta bagaimana kinerja Fadel Muhammad selama di MPR RI.
“Saya berharap tak ada fitnah yang mendiskreditkan siapapun mengenai hal ini. Kalaupun kita serahkan kepada BK, harus ada deadline kapan akan diputuskan,” kata Bustami.
Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri, mengaku mendukung penuh penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD RI, meski ia tak ikut menandatangani mosi tidak percaya.
“Saya seribu persen mendukung pemberhentian saudara Fadel Muhammad. Saya tak ikut menandatangani. Sesuai tata tertib sudah diatur dengan baik. Kalau Sidang Paripurna hari ini memutuskan mengganti, silakan berkirim surat ke MPR,” ucapnya.
Sementara Senator asal Kalimantan Barat, Sukiryanto, meminta pimpinan untuk mempercepat proses pemberhentian Fadel Muhammad tanpa perlu meminta pertimbangan BK DPD RI. “Tidak perlu ke BK. Ini Paripurna, sidang tertinggi. Putuskan saja di sini,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Delvi |
Editor | : Air |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya