Polda Malut Gencar Mengungkap Kasus Judi, Narkoba, Miras, dan Serta BBM Bersubsidi

Senin, 29 Agustus 2022 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Oleh Polda Malut, terkait sejumlah kasus.

Konferensi Pers Oleh Polda Malut, terkait sejumlah kasus.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan jajarannya, terus berupaya mengungkap kasus judi, miras, penyalahgunaan narkoba, dan serta penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebagaimana atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yang dituangkan dalam surat perintah Kapolda Maluku Utara Nomor : Sprin/724/VIII/OPS.2/2022, tertanggal 19 Agustus 2022.

Sprin Kapolda Malut tersebut pun disertai dengan pembentukan tim Satuan tugas (Satgas), yang beranggotakan 114 Personil Polda Malut dari gabungan beberapa satker, dimana ini dipimpin langsung oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K.

“Dalam melaksanakan tugas selama seminggu, tim Satgas Polda Malut dan Polres jajaran telah mengungkap sejumlah kasus diantaranya yakni;
1. 12 kasus perjudian dari judi toto gelap (togel), kartu, serta judi bingo dan domino, dengan pelaku berjumlah sebanyak 33 orang serta barang bukti (BB) sebanyak 22.
2. 6 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan pelaku berjumlah sebanyak 11 orang, disertai dengan 9 barang bukti (BB).
3. 16 kasus peredaran minuman keras (miras) dengan pelaku sebanyak 14 orang, serta 13 barang bukti (BB) yang ikut diamankan tim Satgas Polda Malut.
4. 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan pelaku berjumlah sebanyak 3 orang, serta barang bukti (BB) berupa Ganja sebanyak 111,69 gram, 100 tablet obat tramadol HCL dan 500 butir Heximer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB