LSM GMBI Wilter Malut gelar Audiensi Dengan Kejari Kota Ternate

Senin, 12 September 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM GMBI Wilter Malut bersama Kejari Ternate, dalam rangka Audiensi.

LSM GMBI Wilter Malut bersama Kejari Ternate, dalam rangka Audiensi.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut), gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020-2021.

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Senin (12/9), mengaku bahwa pihaknya telah mendatangai Kejari Ternate, dalam rangka menggelar audensi dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari diruang kerjanya.

Lanjut Sadik, kedatangan pihaknya di Kejari Ternate, dengan tujuan untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Kota Ternate, yang disampaikan melalui LSM GMBI untuk mengawal proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dana Covid-19 tahun anggaran 2021-2022 sebesar 22 Miliar.

Dalam audensi tersebut lanjut Sadik, pihaknya juga meminta kepada pihak Kejari Ternate Cq. Kasi Intel Kejari, untuk segera menetapkan tersangka kepada para Pejabat maupun ASN Kota Ternate, yang telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari, dikarenakan sudah cukup lama prosesnya yakni sejak bulan Juli hingga September.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:10 WIB

Latihan Bersama TNI AD dengan Tentera Darat Diraja Brunei Darussalam Dibuka

Kamis, 17 April 2025 - 14:33 WIB

Pangdam VI/Mlw Dampingi Gubernur Kaltim dan Kapolda Tinjau Kesiapan PSU Pilkada Kukar 2025

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Satreskrim Polres PPU Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Monitoring SPBU Di Wilayah PPU

Kamis, 17 April 2025 - 12:54 WIB

Kasi Propam Polresta Balikpapan Sampaikan Kultum dalam Subuh Berjamaah di Masjid Baitul Aman

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

Dua Ruang Kelas di Balikpapan Terbakar, BPBD: Diduga Akibat Konsleting Listrik

Kamis, 17 April 2025 - 10:50 WIB

Pangdam VI/Mulawarman Hadiri Rapat Forkopimda Provinsi Kaltim Di Kantor OIKN

Rabu, 16 April 2025 - 10:40 WIB

Gubernur Kaltim: Pendidikan adalah Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

Senin, 14 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Kaltim Apresiasi Menteri KLH atas Dukungan Penanganan Sampah di Balikpapan

Berita Terbaru