SHM Andy Tjakra; HMI Cabang Ternate, “Ada Apa BPN dan Pemkota Ternate??

Jumat, 30 September 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub.(Doc:DETIK Indonesia)

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub.(Doc:DETIK Indonesia)

DETIKIMDONESIA.CO.OD, TERNATE – Di duga tidak memiliki dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate. Dan juga sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam menanggapi, penerbitan SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung tersebut.

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub, kepada media ini, Jum’at (30/9), menyampaikan bahwa terkait dengan kepemilikan SHM atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemkot Ternate, saat permohonan penerbitan SHM tersebut wajib ditelusuri oleh pihak terkait.

Lanjut Gufran, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, maka tidak diperbolehkan ada penerbitan SHM kepemilikan tanah diatas air. Selain itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana Permen tersebut juga tidak mengiyakan hal yang sama.

Sambungnya selain peraturan perundang-undangan tersebut, permohonan penerbitan SHM juga diwajibkan kepada pemohon agar mengatongi persyaratan sebagai berikut;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Bukti Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah diperoleh dari jual beli.
7. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
8. Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
9. Surat riwayat tanah
10. Surat pernyataan tidak sengketa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB