DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Muhammad Rakhman meminta pemerintah pusat segera menghapus persyaratan wajib vaksin Meningitis bagi calon jemaah umrah.
Ia menilai bahwa aturan tersebut tidak relevan dan hanya akal-akalan pemerintah yang berujung pada proyek pengadaan vaksin dan tak lebih mencari hasil dari PNBP bagi negara. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi sendiri kini bahkan tidak mewajibkan vaksin Meningitis untuk masuk ke negaranya.
“Saya minta pemerintah pusat menghapus aturan ini. Persyaratan ini seperti akal-akalan mencari duit dari umat Islam yang ingin ber-umrah karena uang bayaran suntik meningitis ini menjadi PNBP bagi negara. Dan jelas ini ada proyek pengadaan vaksinnya, sementara pemerintah Arab Saudi sendiri tidak pernah memeriksanya,” ucap Muhammad Rakhman, Kamis (29/9/2022).
Dia juga menyebut, vaksin meningitis saat ini menjadi langka di tanah air. Selain itu, sebaran vaksin juga dinilai tidak merata di setiap kabupaten dan provinsi sehingga memicu masalah baru bagi calon jemaah umrah.
“Kalau seandainya vaksin ini mudah didapat, murah, terjangkau, dan tersedia di KKP serta klinik swasta sesuai peraturan Menkes, maka saya tidak mempersoalkan aturan wajib ini. Lah ini vaksinnya susah didapat tapi penerapan aturan tegas-tegasan. Harusnya KKP dan Kemenkes memahami kalau ada masalah seperti ini, harus ada kebijakan dan pelonggaran aturan,” ucap dewan penasehat Amphuri ini.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya