DETIKINDONESIA.CO.ID, JAYAPURA – Telah beredarnya pemberitaan di Youtube terkait adanya pengakuan DPO yang memiliki keterkaitan sebagai pelaku terhadap korban 4 warga sipil di Timika, Papua, Sabtu (1/10/2022) sangat disayangkan, karena apa yang telah dilakukan oleh penyidik tentunya dilakukan secara komprehensif berdasarkan data dan fakta, baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku dan bahkan jejak digital lainnya.
Seperti diketahui apa yang disampaikan salah satu DPO tersebut, berbeda dengan apa yang diperoleh oleh penyidik. Hal ini tentunya bisa digolongkan sebagai pemutarbalikan fakta-fakta yang diperoleh oleh penyidik dan penegak hukum lainnya.
Tentunya hal ini tidak sepatutnya terjadi, sebaiknya DPO R menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini seiring dengan ketegasan TNI dalam menindak dan memproses hukum bagi Oknum Prajurit yang tidak patuh pada perintah Pimpinan, tidak taat pada norma-norma Keprajuritan, terlebih melanggar hukum terus ditunjukkan oleh Institusi TNI, khususnya TNI AD.
Hal tersebut menjadi atensi pihak TNI AD dalam proses hukum penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 silam Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.
Kemajuan dalam penanganan hukum patut diapresiasi oleh semua pihak, sehingga tidak perlu disangsikan oleh masyarakat karena pihak Kodam XVII/Cenderawasih secara berkelanjutan memberikan informasi terkait penyelesaiannya dengan menganut azas keterbukaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya