18 Tahun DPD RI: Api LaNyalla Untuk Indonesia

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti,(Doc:DETIK Indonesia)

Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti,(Doc:DETIK Indonesia)

Oleh: Muliansyah Abdurrahman Ways, Komite Kadin Indonesia, Pegiat Demokrasi & Politik Lokal

1 oktober 2004 hingga 1 oktober 2022, genap 18 tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengarungi lautan daerah dari Papua hingga Aceh, membatangi proses perjalanan bangsa hingga menganjak remaja dan ikut serta berkonstribusi Indonesia menuju 100 tahun kedepan. Beranjak remaja, 18 tahun sebagai bagian dari pemikiran, rekomendasi, aspirasi dan menjadi kesimbangan politik daerah dan nasional.

Bukan waktu yang singkat, tetapi kehadiran DPD RI adalah sebagai penyeimbang politik nasional yang sangat demokratis dan aspiratif daerah, tentu juga melihat politik nasional yang sedikit lupa akan aspirasi politik daerah yang kontekstual dan kompleksitas. Sedikit melihat spirit DPD RI sebelum terbentuk sebagaimana di tulis oleh Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Penerbit Sinar Grafika, hal.119. tahun 2012). Bahwa Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral) yang terdiri atas DPR dan DPD.

Tentu struktur bicameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan double-check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relative dapat disalurkan dengan basis social yang lebih luas. DPR merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi territorial atau regional (regional representation).

Walaupun gagasan terbentuknya DPD ini sudah sejak era berdirinya NKRI dengan Gagasan yang pernah dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh badan penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Namun saat itu tentu mekanisme politiknya berbeda dengan berdinya tahun 2004 hingga kini, dan semangat serta cita – cita berdirinya DPD ini , Pertama; Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.

Baca Juga :  Ini Alasan Ngabalin Datangi Polres Bogor

Kedua, Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah. Dan ketiga, Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang. (A.M. fatwa, 2009). Semangat inilah melandasi berdiri kokohnya lembaga yang disebut DPD RI, yang akhirnya berumur masuk keremajaan menuju lembaga yang mulai dewasa dan memiliki semangat yang kuat untuk kepentingan bangsa dan Negara.

*Api LaNyalla Untuk Indonesia*

Era Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti adalah era tonggak perjuangan merebut satu semangat yang di dengungkan bersama dengan semangat “Dari Daerah Untuk Indonesia”, kepercayaan diri para tokoh daerah yang diamanahkan menduduki kursi senator dari setiap daerah menjadi bagian dari semangat bersama rakyat Indonesia di seluruh daerah.

Baca Juga :  Rencana Batasi BBM Bersubsidi, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Temukan Model Distribusi Tepat Sasaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Muliansyah Abdurrahman Ways
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru