Belum Ditandatangani Kadis; Surat Pemberitahuan Gagal Dilayangkan Ke Adam

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemberitahuan, menunggu tandatangan Kadis.

Surat Pemberitahuan, menunggu tandatangan Kadis.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Belum ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Surat Pemberitahuan Satu (SP-Satu) tentang pelanggaran tata ruang, hingga saat ini belum disampaikan ke Adam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (10/10), Surat Pemberitahuan atas pelanggaran tata ruang terkait dengan pembangunan gedung penampungan kayu milik Adam, salah satu pengusaha kayu yang beralamat di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, belum disampaikan kepada yang bersangkutan hingga saat ini, padahal PUPR sendiri telah berjanji bahwa hari ini surat tersebut akan di sampaikan ke yang bersangkutan.

Kordinator UPTD PUPR Ternate Selatan, Ota, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, membenarkan bahwa surat Pemberitahuan tersebut sudah diterbitkan oleh pihak Dinas PUPR. Namun belum disampaikan ke Adam selaku pemilik bangunan, yang berdiri di atas muara kali mati tersebut dikarenakan Surat Pemberitahuan (Satu 1) belum dibubuhi tandatangan dari Kadis PUPR.

Meski begitu lanjut Ota, pihaknya akan tetap memberikan surat tersebut kepada Adam, mengingat bangunan tempat penampungan kayu ini telah menyalahi aturan tentang tata ruang, sebagaimana termaktub dalam Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Perda Nomor: 1 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata
Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur
Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN
Beasiswa Jadi Peluang, Kemenag Berharap Civitas Akademika Institut Bhakti Negara Tegal Memanfaatkannya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB