Saksi JPU Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang Ida Made Santi Adnya

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya, yang digelar Kamis (13/10/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Mataram, menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati. Saksi yang diajukan Jaksa ini ternyata sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang, SH.,MM., dan Mahyudin Igo, SH., MH. Sementara JPU, Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa SH dan Iwan Hendarso SH.

Dalam persidangan, ketiga JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati. Diantaranya terkait postingan Made Santi di medsos (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa. Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini

“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu,” kata saksi di depan Majelis Hakim.

Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya, karena dia sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum yakni saudara terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.

“Justru bagi saya, tindakan terdakwa memposting itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,” terangnya.

JPU kembali menanyakan, apakah saudara saksi terdakwa mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan tersebut adalah harta yang masih dalam pertanggungan pihak ketiga (Bank).

Baca Juga :  Perbuatan JR Mencoreng Nama Baik Kemenag

“Ya, saya mengetahuinya,” jawabnya.

Hingga kini saksi terdakwa juga mengakui masih tinggal di rumah yang berada satu komplek dengan Hotel Bidari. Begitu juga dengan segala aktivitas sehari-hari di hotel ia mengetahuinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB