Saksi JPU Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang Ida Made Santi Adnya

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya, yang digelar Kamis (13/10/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Mataram, menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati. Saksi yang diajukan Jaksa ini ternyata sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang, SH.,MM., dan Mahyudin Igo, SH., MH. Sementara JPU, Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa SH dan Iwan Hendarso SH.

Dalam persidangan, ketiga JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati. Diantaranya terkait postingan Made Santi di medsos (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa. Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini

“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu,” kata saksi di depan Majelis Hakim.

Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya, karena dia sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum yakni saudara terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.

“Justru bagi saya, tindakan terdakwa memposting itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,” terangnya.

JPU kembali menanyakan, apakah saudara saksi terdakwa mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan tersebut adalah harta yang masih dalam pertanggungan pihak ketiga (Bank).

Baca Juga :  Kelompok DPD RI di MPR Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5

“Ya, saya mengetahuinya,” jawabnya.

Hingga kini saksi terdakwa juga mengakui masih tinggal di rumah yang berada satu komplek dengan Hotel Bidari. Begitu juga dengan segala aktivitas sehari-hari di hotel ia mengetahuinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Masyarakat Sulselbar Malut Sepakat Dukung HAS di Pilgub
Masyarakat Desa Hidayat Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 19:01 WIB

Masyarakat Sulselbar Malut Sepakat Dukung HAS di Pilgub

Jumat, 8 November 2024 - 19:00 WIB

Masyarakat Desa Hidayat Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Kamis, 7 November 2024 - 00:19 WIB

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar

Rabu, 6 November 2024 - 22:08 WIB

Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Rabu, 6 November 2024 - 22:07 WIB

Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 

Senin, 4 November 2024 - 19:47 WIB

Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting

Senin, 4 November 2024 - 18:58 WIB

INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Senin, 4 November 2024 - 18:54 WIB

Dukung Percepatan SPN, Pemkot Tidore Gandeng Polresta Tidore Tanam Bibit Jagung

Berita Terbaru

Daerah

Masyarakat Sulselbar Malut Sepakat Dukung HAS di Pilgub

Jumat, 8 Nov 2024 - 19:01 WIB