DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sepakat untuk melakukan sinergitas dalam Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak sebagai salah satu upaya untuk mempercepat 5 (lima) arahan Presiden Joko Widodo yang diamanatkan kepada Kemen PPPA.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dengan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dalam kegiatan Pembukaan NU Women Fest. Penandatangan MoU juga disaksikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyambut baik kesepakatan kedua belah pihak untuk bersama-sama memberdayakan perempuan serta melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Dari berbagai data yang ada, baik itu data indeks pembangunan manusia, indeks pembangunan gender, maupun indeks pemberdayaan gender, masih terjadi ketimpangan yang terlalu lebar antara laki-laki dan perempuan, maupun target indeks perlindungan anak ini masih jauh dari yang diinginkan.
“NU sudah memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi perempuan untuk mendorong terwujudnya kesetaraan gender, memberikan ruang yang besar untuk pemberdayaan perempuan serta memperjuangkan kualitas hidup perempuan dan anak Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk kita bersama, bahwa partisipasi perempuan sudah tidak diragukan lagi. Setelah penandatanganan MoU, selanjutnya adalah melakukan kerja-kerja konkrit ke dalam hal pemberdayaan perempuan, khususnya di perempuan NU. Kami juga menyampaikan apresiasi setulus-tulusnya tentang adanya deklarasi “Menentang Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Masyarakat” demikian juga Peluncuran Satuan Petugas NU Women,” ujar Bintang.
Bintang juga mengajak perempuan NU yang ada di pelosok seantero nusantara untuk mendukung upaya menghapus ketimpangan gender, mendorong pemberdayaan perempuan secara ekonomi, meningkatkan pengasuhan kepada anak-anak, kemudian memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak melalui sosialisasi dan implementasi UU TPKS.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya