DETIKINDONESIA.CO.ID, JAYAPURA – Kabupaten Pegunungan Bintang berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah tahun 2021. Prestasi ini merupakan sebuah lompatan maju dalam pengelolaan keuangan daerah di Pegubin yang selama beberapa tahun berturut-turut mendapatkan opini disclaimer.
Opini WDP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Arjuna Sakir, S.E,M.M.,Ak,CA,CSFA kepada Ketua DPRD Pegubin Denius T. Uopmabin, S.Hi dan Bupati Spei Yan Bidana, ST.M.Si di aula kantor BPK RI Perwakilan Papua Jl. Balaikota No. 2, Entrop, Jumat, 29 Juli 2022, petang.
Selain Pegunungan Bintang, turut diserahkan dalam giat bertajuk “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021” ini, LHP Kabupaten Nduga dan Yahukimo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Arjuna Sakir dalam sambutannya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2021 di tiga daerah itu untuk memberikan opini dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Semester II Tahun 2022 bahwa Kabupaten Pegunungan Bintang dengan jumlah rekomendasi sebanyak 793 rekomendasi, dimana sebanyak 508 (64,06%) rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Maka BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian” atau WDP kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang. Kabupaten Nduga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan Kabupaten Yahukimo meraih Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Arjuna.
Menurut Arjuna, pencapaian ini mencerminkan apa yang sudah dikerjakan oleh bupati beserta seluruh jajaran OPD-nya terhadap komitmen peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu hal ini juga tidak terlepas dari dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
“Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” tuturnya.
Ia berharap ke depan, para bupati segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya