Putusan Praperadilan Dianggap Keliru, Kasat Reskrim: Kita Akan Tetap Melakukan Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID,SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, melalui Kasat Reskrim, IPTU Abu Jubair Latupono menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, mengabulkan permohonan tersangka SS dalam sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, menimbulkan kekacauan hukum. Kenapa tidak, seorang hakim memutuskan suatu peristiwa yang diajukan dalam gugatan tapi itu bukan merupakan objek praperadilan.

Untuk saat ini kata Abu, pihak Polres sedang mengkaji karena yang dipersoalkan saat ini kenapa ada dua Sprindik, sebenarnya pada waktu persidangan itu ada ahli yang dihadirkan oleh penggugat.

“Semua jelas pernyataan Hakim pada waktu itu, yang dinamakan Sprindik itu kewenangan penyidik dan dia mengikat kedalam. Surat perintah penyelidikan itu bukan merupakan objek dari pada praperadilan, inikan aneh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Abu Jubair Latupono, kepada awak media, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Yang menjadi objek praperadilan, lanjut Abu, sudah jelas yaitu menetapkan tersangka itu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, kalau itu yang dipersoalkan maka mestinya hakim itu melihat kepada bagaimana menetapkan seorang tersangka.

“182 KUHP itu jelas harus memenuhi minimal 2 alat bukti, mereka membatalkan itu proseduralnya harus jelas secara formilnya tapi bukan berati membatalkan kasus yang sementara ditangani,”katanya.

Menurut Abu, Setelah pihaknya melaksanakan koordinasi dengan Polda kemudian akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya yaitu langkah penyidikan, penyidikan dan bahkan sampai dengan penetapan tersangka karena sesungguhnya ini ada kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor :
Sumber : IPTU Abu Jubair Latupono

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo
HIPMI Ingatkan Pemerintah Soal Penurunan Uang Beredar di Masyarakat
Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Keahlian Diving di Laut Lepas
Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot
Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:55 WIB

Gubernur NTT Akan Ganti Kepala SMK yang Kelola Sekolah Seperti SMA

Jumat, 4 April 2025 - 19:56 WIB

Gubernur NTT Tinjau Tambak Garam dan Sawah di Nagekeo

Jumat, 4 April 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Perdana Gubernur Melki Laka Lena ke Flores, Evaluasi Pembangunan di 4 Kabupaten

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB

Pantai Karanghawu yang ramai oleh pengunjung (Istimewa)

Nasional

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:29 WIB