Ketua DPD RI Jelaskan Beda Konsep Ekonomi Pancasila dan Kapitalis ke Mahasiswa Polije

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JEMBER – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memaparkan perbedaan mencolok konsep ekonomi Pancasila dan ekonomi kapitalis saat mengisi Kuliah Umum di Politeknik Negeri Jember (Polije).

“Sistem ekonomi Pancasila pastinya akan memperkaya rakyat. Sedangkan sistem ekonomi kapitalis justru memperkaya Oligarki,” kata LaNyalla, Selasa (25/10/2022).

Namun, negara ini justru menerapkan konsep ekonomi kapitalis yang mengejar angka pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan tax ratio. Mekanisme ekonomi diserahkan pada pasar, yang semakin memperkaya orang per orang pemilik modal, termasuk asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posisi negara, sudah tidak lagi menguasai secara mutlak bumi air dan kekayaan alam. Negara hanya akan menjadi ‘Host’ atau Master of Ceremony untuk memberi karpet merah kepada siapapun investor yang akan membangun di Indonesia. Dengan segala macam bonus yang diberikan. Mulai keringanan pajak hingga HGB yang bisa diperpanjang sampai 160 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dukung Solusi Pemerintah Bangun SPBU Khusus Nelayan

Negara juga hanya menjadi pemberi Ijin Konsesi atas Tambang Emas dan Batubara serta mineral lainnya, pemberi Ijin atas penggunaan hutan untuk lahan sawit. Negara hanya menjadi pemberi Ijin atas investasi Smelter Nikel milik Tiongkok.

Negara hanya mendapat royalti dan pajak ekspor dari Kekayaan Alam Indonesia yang dikuras oleh Oligarki Ekonomi, yang berkolaborasi dengan asing.

“Itulah mengapa APBN Indonesia selalu minus. Sehingga harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi,” ucap dia.

Semua itu terjadi setelah Amandemen Konstitusi tahun 1999 sampai 2002, terutama Pasal 33 naskah asli UUD 1945 beserta Penjelasannya yang diubah semula 3 ayat menjadi 5 ayat dan menghapus total Naskah Penjelasannya.

Baca Juga :  Tidak Dipagari Ideologi Partai, DPR Perseorangan Bakal Maksimal Perjuangkan Aspirasi

Padahal sesuai rancangan sistem ekonomi para pendiri bangsa, seharusnya kepentingan nasional suatu negara, terutama dalam konteks ekonomi adalah di atas segala-galanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Lanyallacenter

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB