DPW BAIN HAM Malut Minta Kapolda Tuntaskan Kasus Tipikor Di Malut

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Hukum dan HAM, Adit.

Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Hukum dan HAM, Adit.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Kapolda Malut yang baru agar menuntaskan berbagai problem kasus, terutama kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak Polda itu sendiri.

DPW BAIN HAM RI Malut, melalui Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Hukum dan HAM, Adit, kepada media ini, Rabu (26/10), menyampaikan bahwa pergantian Kapolda Malut ini merupakan sebuah langkah awal yang baik, bagi jajaran Kepolisian Daerah Polda Malut, untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak kejahatan terutama kasus Tipikor, yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Peduli Stunting, Bupati Buru Selatan Safitri Membuka Rakor

Misalkan salah satu dugaan tindak pidana korupsi yakni kasus fiktif anggaran rutin dan kegiatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, yang diduga dilakukan oleh oknum Plt. Kepala Dinas beserta beberapa pembantunya,  terkesan lambat ditindak lanjuti ke proses lanjutan,” ujar Adit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal surat panggilan sudah dilayangkan sejak 29 September 2022, dan telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Plt. Kadis dan bendahara rutin, dalam kegiatan Disperindag Malut tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, sesuai surat panggilan  masing-masing dengan nomor: B/899/IX/2022/Ditreskrimsus dan B/869/IX/2022/Ditreskrimsus, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

Lebih lanjut Adit, menegaskan dengan tidak menghadiri panggilan tersebut, dapat membuktikan bahwa pejabat Malut tidak taat hukum, pembangkang, serta tidak menghargai terhadap institusi penegak hukum, sehingga ini perlu ada ketegasan dalam penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut, oleh pihak berwewenang dalam hal ini Polda Malut.

Baca Juga :  Ketum Karang Taruna Lepas Relawan Bantuan Kemanusiaan Kabupaten Bangka ke Lumajang

Dugaan kasus Tipikor yang merugikan Negara dengan nilai kurang lebih 6 miliar dalam kurun waktu tiga tahun ini yakni, anggaran rutin dinas, anggaran kegiatan, kegiatan pasar murah, kegiatan Master Plan Pasar Integrasi, dan kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan vastel injak saat pandemi Covid-19 dan lain-lain,” bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru