DETIKIMDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, LC, segera mencopot Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Plt. Kadis Perindag) Malut.
Melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen, kepada media ini Minggu (30/10), dengan tegas meminta Gubernur Malut, agar segera mencopot Plt. Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab, karena dinilai tidak lagi layak untuk menjadi pimpinan di Dinas tersebut. Hal ini disampaikan dengan dasar hasil kajian dan analisis terhadap berbagai perilaku dan ketentuan regulasi administrasi pemerintahan yang telah dilanggar, baik itu Pemprov Malut maupun Plt. Kadis itu sendiri.
Lanjut Adit sapaan akrab Rusli M. Zen, yang menjadi dasar pihaknya meminta Gubernur Malut untuk mencopot Plt. Kadis Perindag ini yakni, sebagimana yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tiga peraturan perundang-undangan tersebut lah yang menjadi dasar acuan utama bahwa seorang Pelaksana Tugas (Plt), yang ditunjuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Namun faktanya adalah Plt. Kadis Perindag telah menjabat kurang lebih 2 tahun, dan tanpa kontribusi apa-apa malah bertentangan dengan regulasi dan merusak administrasi dan etika pemerintahan daerah,” ungkap Adit.
Adit menambahkan kalaupun dilakukan perpanjangan sudah seharusnya 4 kali perpanjangan SK Plt dan hal itu menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Pemprov Malut yang tetap mempertahankan Plt. Kadis Perindag dengan berani melanggar aturan dan etika pemerintahan?.
Sudah jelas-jelas Plt. Kadis Perindag ini berkinerja buruk kata Adit, bahkan tidak punya kompetensi teknis, hasilnya tidak mampu menjalankan Visi dan Misi Gubernur terkait dengan Kartu Maluku Utara Tumbuh (KAMU-Tumbuh), yang menjadi tanggung jawab Disperindag. Selain itu ada dugaan kuat bahwa anggaran KAMU Tumbuh Tahun 2021 sebesar Rp. 650 Juta, dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Perjalanan Pendampingan Industri Kecil dan Menengah di duga telah difiktifkan, dan sudah menjadi objek penyidikan oleh Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya