DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (31/10/2022).
Adapun persidangan berkas perkara masing-masing terdakwa DP, HS, IS dan HS, dengan nomor perkara 467/468/Pid.B 2022/PN Stb, yaitu mendengar jawaban dari penasehat hukum terkait surat permohonan restitusi yang diajukan oleh korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul melalui LPSK.
“Sudah selesai jawabannya penasahet hukum,” tanya Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH, MHum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon izin yang mulia. Secara prinsip ke keluarga, klien kami sudah disampaikan, dan tidak ada masalah untuk membayarnya,” saut Penasehat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi.
Sedangkan itu. Ketua majelis hakim juga mengatakan betapa disayangkannya, kenapa baru sekarang permohonan restitusi korban itu baru diajukan melalui LPSK.
“Padahal LPSK aktif dari awal sidang, sementara itu kita terikat dengan masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim.
Kemudian ketua majelis hakim pun bertanya kembali ke penasehat hukum terdakwa, berapa lama lagi memberi jawaban soal tunjangan kematian sebesar Rp 265 juta untuk keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
“Malam ini kami akan berdiskusi dengan keluarga,” ujar Mangapul.
“Berarti kita sidang lagi Rabu (2/11/2022), semoga berhasil. Kalau memang berhasil, silahkan bawa budgetnya. Jika tidak bisa dipenuhi dengan budget Rp 265 juta silahkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar JPU juga berkoordinasi dengan LPSK,” saut ketua majelis hakim.
Sementara itu, ketua majelis hakim mengultimatum JPU, berhasil tidak berhasil restitusi ini, tanggal 9 November 2022 wajib sudah membaca tuntutan.
“Karena nanti ada pembelaan, di tanggal 23 November 2022 wajib sudah divonis para terdakwa,” tutup ketua majelis hakim.
Alhasil, sidang pembacaan permohonan restitusi ditunda, dan kembali digelar pada, Rabu (2/11/2022).
Diusai sidang. Didampingi Poltak Agustinus Sinaga, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan. Sidang hari ini mengagendakan jawaban dari PH terdakwa atas permohonan LPSK yang diajukan melalui Kejaksaan Negeri stabat tentang restitusi.
Dipersidangan tadi kami menyampaikan, bahwa kami sedang berunding dengan pihak keluarga terdakwa. Tapi pada prinsipnya,kita akan memberikan hak restitusi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya