Sidang Panti Rehab di Langkat Agenda Tanggapan Restitusi, Ini Kata Majelis Hakim dan Pengacara Terdakwa

Selasa, 1 November 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (31/10/2022).

Adapun persidangan berkas perkara masing-masing terdakwa DP, HS, IS dan HS, dengan nomor perkara 467/468/Pid.B 2022/PN Stb, yaitu mendengar jawaban dari penasehat hukum terkait surat permohonan restitusi yang diajukan oleh korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul melalui LPSK.

“Sudah selesai jawabannya penasahet hukum,” tanya Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH, MHum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon izin yang mulia. Secara prinsip ke keluarga, klien kami sudah disampaikan, dan tidak ada masalah untuk membayarnya,” saut Penasehat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi.

Baca Juga :  Sempat Kabur ke Aceh, Suami di Langkat yang Tega Bakar Istri Diciduk Polsek Pangkalan Brandan

Sedangkan itu. Ketua majelis hakim juga mengatakan betapa disayangkannya, kenapa baru sekarang permohonan restitusi korban itu baru diajukan melalui LPSK.

“Padahal LPSK aktif dari awal sidang, sementara itu kita terikat dengan masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim.

Kemudian ketua majelis hakim pun bertanya kembali ke penasehat hukum terdakwa, berapa lama lagi memberi jawaban soal tunjangan kematian sebesar Rp 265 juta untuk keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

“Malam ini kami akan berdiskusi dengan keluarga,” ujar Mangapul.

“Berarti kita sidang lagi Rabu (2/11/2022), semoga berhasil. Kalau memang berhasil, silahkan bawa budgetnya. Jika tidak bisa dipenuhi dengan budget Rp 265 juta silahkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar JPU juga berkoordinasi dengan LPSK,” saut ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Kepepet Biaya Persalinan dan Pernikahan, Begini Nasib Dua Warga Langsa di Polsek Tanjung Pura

Sementara itu, ketua majelis hakim mengultimatum JPU, berhasil tidak berhasil restitusi ini, tanggal 9 November 2022 wajib sudah membaca tuntutan.

“Karena nanti ada pembelaan, di tanggal 23 November 2022 wajib sudah divonis para terdakwa,” tutup ketua majelis hakim.

Alhasil, sidang pembacaan permohonan restitusi ditunda, dan kembali digelar pada, Rabu (2/11/2022).

Diusai sidang. Didampingi Poltak Agustinus Sinaga, Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan. Sidang hari ini mengagendakan jawaban dari PH terdakwa atas permohonan LPSK yang diajukan melalui Kejaksaan Negeri stabat tentang restitusi.

Dipersidangan tadi kami menyampaikan, bahwa kami sedang berunding dengan pihak keluarga terdakwa. Tapi pada prinsipnya,kita akan memberikan hak restitusi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Diminta Profesional Usut Kasus Penganiayaan Tewasnya HG di Tanjung Keliling

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB