Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

Kamis, 3 November 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang empat orang terdakwa berisinial DP, HS dan IS, HS dengan nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas perkara pidana dugaan kekerasan di panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin – angin (TRP) hingga mengakibatkan SG dan ASI alias Bedul meninggal dunia.

Kini ke-empat terdakwa melalui Penasehat Hukum Mangapul Silalahi kabulkan permohonan Restitusi atau santunan kepada dua keluarga korban (ahli waris), uang tunai senilai Rp 530 juta, di Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/11/2022).

Dimana dalam persidangan itu ketua majelis hakim, Halida Rahardhini SH MHum meyampaikan, surat Retititusi permohonan keluarga yang diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat atas meninggal korban telah dikabulkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum.

Uang tunai senilai Rp 530 juta itupun diminta ketua majelis untuk dihadirkan dimeja persidangan sementara.” Namun, uang ganti rugi atau santunan baru bisa diterima setelah perkara nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb berkekuatan hukum tetap pada bulan Desember,”lajut Halida Rahardhini.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2022.” Dimana, pelaku tindak pidana dan atau pihak ketiga melakukan pembayaran Restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang Restitusi dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Tapi kalau ada upaya hukum atas keputusan majelis hakim nantinya, mungkin satu tahun kedepan saudara baru bisa menerima,” ujar ketua majelis hakim sembari mengatakan majelis hakim tidak memiliki hak atas penitipan tesebut.

Baca Juga :  Tim Siber Pungli Polda Sumut OTT Anggota Bawaslu, Dua Warga Sipil Turut Diamankan

Panatauan DetikIndonesia.co.id, sidang yang digelar diruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Pengadilan Negeri Stabat juga di ikuti secara virtual oleh ke-empat terdakwa dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

Pada persidangan itu, menurut surat pada yang dibacakan ketua majelis hakim. restitusi yang di mohonkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masing-masing keluarga korban mendapatkan tunjangan kematian atau santunan senilai Rp265 juta.

Untuk SG (almarhum) yang sudah bercerai dengan istrinya, hadir sebagai ahli waris Sariandi Ginting yang merupakan adik kandung almarhum. Sedangkan ASI alias Bedul, yang hadir sebagai ahli waris adalah Dewi Safitri yang merupakan sepupunya.

Dimana dalam sidang restitusi itu. Ketua majelis hakim mepertegas ahli waris ASI yakni Dewi Safitri. Yang statusnya sebagai sepupu untuk menerima restitusi itu. Hakim menyampaikan, secara hukum, status ahli waris tidak bisa ke sepupu. Terlebih, Bedul masih memiliki ayah dan adik dan paman.

Baca Juga :  Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot
Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Berita Terbaru