PUPR Kota Ternate Kembali Melayangkan Surat Teguran Ke-dua Kepada Adam

Jumat, 4 November 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tanpa IMB berdiri diatas muara kali mati, milik Adam.

Bangunan tanpa IMB berdiri diatas muara kali mati, milik Adam.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, kembali melayangkan surat teguran ke dua kepada Adam, salah satu pemilik pangkalan kayu di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jum’at (4/11).

Diketahui sebelumnya pengusaha kayu yang membangun pangkalan penampungan kayu diatas muara kali mati ini, telah diberikan surat teguran pertama oleh PUPR Kota Ternate, dengan dispensasi waktu selama kurang lebih dua minggu, namun surat tersebut tidak di indahkan oleh pemilik pangkalan itu sendiri, hingga akhirnya PUPR kembali melayangkan surat teguran ke dua.

Dinas PUPR Kota Ternate melalu Koordinator Lapangan PWK Ternate Selatan, Ota, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran ke dua untuk saudara Adam, yang dinilai menyalahi aturan tata ruang Perda Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, dengan membangun bangunan diatas muara kali mati.

“Iya benar surat teguran ke dua sudah kami berikan ke saudara Adam, sebagai bentuk tindak lanjut surat teguran pertama, yang tidak direspon oleh pemilik bangunan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan,” beber Ota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB