DETIKINDONESIA.CO.ID, BEKASI – Belakangan kegiatan konser musik berskala besar kerap membeludak penontonnya. Imbasnya, ada insiden yang tak diinginkan dan acara langsung dihentikan polisi.
Namun belum lama ini, Polres Metro Bekasi Kota diduga tengah mengeluarkan Surat Izin penyelenggaraan soundsfest festival musik di Summarecon Mall Bekasi, 5-6 November 2022.
Dalam Surat Izin dengan Nomor : SI/176/X/YAN.2.1/2022, tanggal 20 Oktober 2022 itu tertulis memberikan izin kepada PT Maspro Group Indonesia dengan penanggung jawab Rayn AL Vimaharan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuat diduga surat perizinan itu diberikan kepada pihak penanggung jawab untuk penyelenggaraan Soundsfest festival musik di lapangan parkir 2 (Bekasi Food City), Summarecon Mall Bekasi, pada 5-6 November. Sedangkan kapasitas penontonnya sekitar 15.000 orang.
Informasi yang diterima ipol.id, kegiatan festival musik tahunan itu, rencananya akan diisi oleh penampilan artis dan group band ternam. Di antaranya, Rosa, Tulus, Raisa, Kahitna, dan Noah.
Sementara, sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki bakal melarang kegiatan konser musik berskala besar di wilayah hukumnya.
Kombes Hengki menegaskan, dirinya tidak akan memberikan izin jika ada acara konser musik yang diadakan di area outdoor.
“Kita akan larang jika kegiatan itu digelar di lapangan terbuka, kita tidak ada izinkan,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat ditemui awak media, Selasa (1/11).
Hengki pun mengatakan, jika konser musik yang digelar di lapangan terbuka, khawatir akan menimbulkan kericuhan yang susah di antisipasi.
“Karena nanti orang minum-minuman keras, mabok-mabokan yang akan menimbulkan gangguan Kamtibnas lainnya, termasuk susah untuk memantaunya,” tegasnya kepada wartawan.
Alasan tersebut, sambungnya, diambil karena sebelumnya terjadi kericuhan pada acara festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan.
Panitia penyelenggara diduga menjual tiket melebihi kapasitas yang sebelumnya sudah disepakati dengan Kepolisian. “Ya itu. Karena diketahui bersama jual tiketnya penonton sekian ternyata yang hadir melebihi kapasitas yang dapat menimbulkan kerawanan kan gitu,” tukas Kombes Hengki.
Namun Hengki tetap mengizinkan acara musik, jika digelar di sebuah ruangan indoor, dan penjualan tiketnya harus sesuai dengan kapasitas yang ada.
“Kecuali pengajuan di tempat gedung tertutup, dia menjual tiket berapa, kapasitas berapa dia tahu. Dia tidak boleh menjual tiket lebih dari kapasitas yang ada,” ungkapnya.
Diketahui dalam waktu dekat akan diselenggarakan acara musik di salah satu mal di Bekasi. Festival tahunan itu biasanya digelar di lapangan terbuka.
Kendati acara musik itu akan dihelat pada 5-6 November 2022, Hengki belum menerima perizinan konser tersebut. “Belum ada pemberitahuan, kalau pun ada kita sarankan untuk tidak di luar. Tapi di dalam gedung,” kata Hengki.
Kapolrestro Kota Bekasi itu menegaskan, jika konser tersebut tetap digelar di lapangan terbuka, pihaknya secara tegas akan membubarkan. “Intinya saya tidak akan izinkan kalo di luar gedung. Kalau ada tentu saya akan bubarkan,” tegas Kombes Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : IPOLID |