DETIKINDONESIA. Jakarta- Seperti adanya kabar yang beredar di publik Ultimatum yang di arahkan kepada presiden Joko Widodo tentang apa bila Presiden Jokowi tidak mengangkat Novel dkk menjadi ASN dalam kurun waktu 3×24 jam maka pihaknya melakukan unjuk rasa.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia merasa aneh dengan narasi yang di bangun teman teman mahasiswa yang mengatas namakan BEM SI yang mendukung Novel Cs agar di angkat menjadi ASN Pegawai KPK.
Menanggapi persoalan tersebut mahasiswa pasti sangat tahu hukum jadi harusnya kita hormati hasil putusan TWK pegawai KPK oleh MA dan MK telah memutuskan konstitusional dan sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harus nya hasil putusan hukum itu kita kawal bukan sepatut nya mendorong apalagi narasi mengancem kepada Presiden, ujar Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar dalam press releasenya yang diterima redaksi, Jumat 24/9 sore.
Indonesia kan negara hukum, ungkap Dedi…. bukan negara kekuasaan, tegasnya
Sebagaimana diketahui, bahwa pada hasil putusan TWK KPK sudah menghasilkan putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkama Agung bahwa sudah Sah dan Konstitusional, Ungkap Ketua Umum LPPI
Selanjutnya, maka hasil putusan MK dan MA tetap berlaku dan dilaksanakan sebelum ada putusan hukum yang membatalkan atau menggugurkannya, terangnya.
Adapun, terkait perihal menyampaikan aspirasi sangat di perbolehkan dan konstitusi menjamin dalam UUD 1945 di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya