DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang pembacaan tuntutan delapan terdakwa berinisial DP, HS, IS, HS, SP, JS, RG dan TS perkara pidana panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin – angin (TRP), yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (9/11/2022) Ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum menyiapkan secara lengkap berkas tuntutan, hingga meminta waktu kepada ketua majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum menegur JPU, apa alasan JPU. Sudah berulangkali diingatkan jaksa penuntut umum, kita terikat pada penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berulangkali di ingatkan penuntut umum, kita terikat pada penahanan terdakwa. Dan sidang ini, wajib putus pada 24 November mendatang,” ketus Halida sembari menegaskan, kesempatan JPU pada Senin (14/11) mendatang untuk tuntutan.
Lanjutnya ketua majelis hakim juga menyampaikan kepada Penasihat hukum terdakwa. Untuk pembelaan ingin disampaikan pada Kamis atau Jum’at ?
“pada hari Jum’at, yang mulia,” jawab Mangapul Silalahi selaku penasihat hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya