DETIKINDONESIA.CO.ID, TOBELO – Kegiatan reses merupakan sebuah sarana komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen secara berkala yang bertujuan menyerap aspirasi dari masyarakat untuk kemudian diperjuangkan.
Olehnya itu, Sofyan M Saleh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, sedang menyerap aspirasi masyarakat lewat reses yang diselenggarakan di Desa Sabale Kecamatan Malifut.
Pada reses tersebut, Politisi Gerindra itu menyampaikan bahwa mendengarkan aspirasi, keluhan dan masukan warga merupakan suatu agenda kenegaraan yang yang telah di undang-undangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Sofyan kepada DETIKIndonesia.co.id, Kamis (10/11/2022).
Penulis | : Warno Hamid |
Editor | : Saf |
Sumber | : Sofyan M Saleh |
Halaman : 1 2 Selanjutnya