Awat Benarkan Dirinya Pinjam Bendera, Mukhlas: Itu Patut Lidik Penegak Hukum

Sabtu, 12 November 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mukhlas Ibrahim, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Mukhlas Ibrahim, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah (doc: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Haji Awat, tak menapik sedikitpun tuduhan dialamatkan padanya, Ia membenarkan bahwa, dirinya merupakan pelaksana proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakan, yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV. AIRUL.

Pengakuan mengejutkan tersebut diutarakannya, saat dihubungi DETIKIndonesia.co.id, Jum’at (11/11/2022), Via WhatsApp.

Ia mengaku, telah meminjam perusahaan, dan perusahaan itu ia dapatkan dari tangan M. Tamrin Hasrat (Onyong) selaku pemilik dari perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan peminjaman perusahaan Itupun, diungkapkan Haji Awat, dibubuhi dengan dibuatkannya surat kuasa.”Kayanya ada,”Ungkapnya.

Selain itu, ketika disentil soal larangan saling pinjam bendera, Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai peraturan tersebut. Lagi pula Dinas terkait juga tidak pernah menolak, jika disuruh sekarang untuk dikembalikan ke pemilik perusahaan bersangkutan, baginya tidak masalah, tinggal dibicarakan saja.

Baca Juga :  Pastikan Tumbuh Kembang Balita dan Cegah Stunting, Pemdes Ufung dan Bidan Desa Gelar Posyandu

“Belum tau, dan dinas juga tidak menolak,”Terangnya.

Terpisah, hal senada disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dahlan Yusuf, dirinya mengaku, pinjam bendera itu tidak dibolehkan, lantaran seringkali memunculkan masalah. Apalagi, disaat lelang kontraktor sudah mengisi pakta integritas, itu mengartikan bahwasanya, perusahaan tersebut benar-benar milikinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amat
Editor : Saf
Sumber : Mukhlas

Berita Terkait

Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Bupati Halmahera Selatan Resmi Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025-2030
Bupati Halsel Akan Panggil Pimpinan OPD yang Absen di Rapat Paripurna DPRD
Wakil Bupati Halut Hadiri Penutupan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji 1446 H/2025 M
Bupati Halut Ajak GMIH Bersatu di Momen Syukur Pekabaran Injil ke-159 dan Paskah 2025
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:02 WIB

Menteri UMKM Maman Rancang Dua Langkah Strategis Hadapi Gelombang Produk Impor dari China

Rabu, 23 April 2025 - 11:05 WIB

Menteri UMKM: IPPA Fest Tunjukkan Apresiasi Terhadap Karya Narapidana

Selasa, 22 April 2025 - 16:33 WIB

Hari Kartini, Menteri UMKM dan Menteri PPPA Sepakat Perkuat Peran Perempuan di UMKM

Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB

MIND ID Siapkan Proyek Investasi Senilai USD 14,3 Miliar untuk Dukung Danantara

Selasa, 22 April 2025 - 12:55 WIB

Menteri UMKM Maman Dorong Usaha Warga Lapas Diakui sebagai UMKM

Senin, 21 April 2025 - 13:58 WIB

Direktur Utama PLN Dorong Pemanfaatan Hidrogen Hijau di Transportasi Laut

Senin, 21 April 2025 - 12:02 WIB

Rektor UMJ Tekankan Halalbihalal sebagai Sarana Penguat Ukhuwah Islamiyah

Senin, 21 April 2025 - 08:33 WIB

Demi Mensuport Bisnis, Perkumpulan Pengusaha Teknologi Lions Anaba Menjalin Acara Halal Bi Halal

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Aksi Sigap Lanal Balikpapan Padamkan Kebakaran di Bukit Pelajar 1

Rabu, 23 Apr 2025 - 23:34 WIB