DETIKINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Sebelumnya isu pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Kepala Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial (R) sempat banyak timbulkan pro-kontra, namun dari beberapa sumber informasi yang didapatkan pihak Awak Media, pemberhentian tersebut disinyalir punya alasan kuat, Sabtu (12/11/2022).
Bermula dari adanya kasus tindak pidana terkait “Laporan Palsu Kehilangan Mobil Jenis Minibus” oleh oknum mantan Sekdes (R) yang diberhentikan, namun setelah ditelusuri oleh pihak Kepolisian, laporan dimaksud ternyata tidaklah benar alias memberikan Laporan palsu dan kasusnya pun akhirnya ditangani oleh pihak Polres Musi Rawas.
Mengetahui Sekdesnya tersangkut dalam kasus pidana (Laporan Palsu) yang telah mencoreng nama baik desanya, oleh jajaran pemerintah desa menyepakati untuk dilakukannya musyawarah desa dengan cara voting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil musyawarah tersebut melalui voting, sekalipun ada pro-kontra sebagian besar peserta memilih untuk memberhentikan Sekdes bersangkutan, yang selanjutnya oleh Kades menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada Camat Megang Sakti untuk direkomendasikan.
Kepada Wartawan Media Sekitar Silampari dikediamannya Raswandi selaku Kepala Desa Megang Sakti pun membenarkan hal tersebut, Ia mengatakan bahwa pemberhentian Sekdes (R) bukan tanpa sebab dan sudah melalui musyawarah desa.
Penulis | : Binsar Siadari |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya