JPU Ajukan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Pembelaan Disampaikan Secara Tertulis

Selasa, 15 November 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang perkara pidana dugaan kekerasan yang terjadi dipanti rehab yang berada di sekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang bertempat di Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana sidang pembacaan tuntutan dengan empat terdakwa,digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, pada Senin (14/11/2022).

Adapun ke empat terdakwa dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, inisial DP, HS, dengan nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb, atas dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan SG meninggal dunia dan terdakwa HS beserta IS, nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan ASI alias Bedul meninggal dunia.

pantauan sesuai jadwal yang tertera di situs PN Langkat, sidang meskinnya berjalan sekira pukul 11.00 WIB, kini mengalami kemoloran beberapa jam. Dimana sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH, MHum didampingi dua hakim anggota mengetuk menandai sidang dibuka dan terbuka untuk umum, sekira Pukul 16.20 WIB.

Dihadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti secara virtual (online). JPU membacakan ringkasan tuntutan yang menyatakan jika berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli. Bahwa ke empat dinyatakan bersalah karena telah melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2. Mereka dijatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Visi Majukan Pariwisata Buru Selatan, Bupati Safitri Mengunjungi Wisata Desa Namrinat

“Menyatakan, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa dengan ancaman sesui pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 hukuman 3 tahun kurungan penjara,” kata jaksa.

Tentu tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Dimana terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni panti rehab bernama SG dan ASI alias Bedul.

Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani. Para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban. Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Baca Juga :  Apresiasi Tokoh Indonesia 2023, Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa Mendapat Penghargaan Dari Tempo

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp. 530 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua nomor perkara kasus. Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani dan JPU pun memberika hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

HAS: Berkomitmen Besar Seluruh Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi 
“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”
Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan
Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn
Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!
Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti
Rayakan HUT ke-5 di USNI, IKDKI Ciptakan Dosen yang Menginspirasi
Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 10:42 WIB

HAS: Berkomitmen Besar Seluruh Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi 

Minggu, 24 November 2024 - 00:44 WIB

“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 22:03 WIB

Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn

Sabtu, 23 November 2024 - 20:41 WIB

Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!

Sabtu, 23 November 2024 - 18:09 WIB

Rayakan HUT ke-5 di USNI, IKDKI Ciptakan Dosen yang Menginspirasi

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul

Sabtu, 23 November 2024 - 17:49 WIB

Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD

Berita Terbaru