DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Setelah terlampau jauh batas dispensasi waktu yang diberikan kepada salah satu pengusaha kayu, yang mendirikan bangunan tempat penampungan kayu pada areal terlarang, kini barulah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, berencana menyiapkan Surat Pemberitahuan (SP) 3 dalam bentuk teguran, terhadap pemilik bangunan atas nama Adam, Kamis (17/11).
Penuh dengan tanda tanya, ada apa…?, diantara PUPR Ternate dengan Adam pemilik bangunan tempat penampungan kayu, yang berdiri diatas muara kali mati di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dimana ini telah jelas menyalahi aturan tata ruang Perda Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017, tentang bangunan gedung dan Perda Kota Ternate, Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini Dinas PUPR Kota Ternate, telah dua kali melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Adam dalam bentuk teguran. Namun Adam selaku pemilik bangunan seakan tidak menggubris dan atau menghiraukan teguran tersebut, dan pihak PUPR pun seakan acuh tak acuh dengan kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan ke dua, yang telah terlampau jauh batas waktunya, dimana SP-2 tersebut diterbitkan sejak 19 Oktober dan berakhir pada 1 November 2022, akan tetapi hingga memasuki pertengahan November ini, PUPR Ternate belum juga melayangkan Surat Pemberitahuan ke-3, sebagai bentuk penegasan atas pelanggaran yang dilakukan Adam itu sendiri.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya