Dispensasi Waktu Terlampau Jauh, PUPR Ternate Baru Siapakan SP 3; Ada Apa…?

Kamis, 17 November 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tanpa IMB milik Adam salah satu pengusaha kayu.

Bangunan tanpa IMB milik Adam salah satu pengusaha kayu.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Setelah terlampau jauh batas dispensasi waktu yang diberikan kepada salah satu pengusaha kayu, yang mendirikan bangunan tempat penampungan kayu pada areal terlarang, kini barulah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, berencana menyiapkan Surat Pemberitahuan (SP) 3 dalam bentuk teguran, terhadap pemilik bangunan atas nama Adam, Kamis (17/11).

Penuh dengan tanda tanya, ada apa…?, diantara PUPR Ternate dengan Adam pemilik bangunan tempat penampungan kayu, yang berdiri diatas muara kali mati di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dimana ini telah jelas menyalahi aturan tata ruang Perda Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017, tentang bangunan gedung dan Perda Kota Ternate, Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga :  Desa Marekofo Juara Lomba 10 Program PKK Tidore Kepulauan

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini Dinas PUPR Kota Ternate, telah dua kali melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Adam dalam bentuk teguran. Namun Adam selaku pemilik bangunan seakan tidak menggubris dan atau menghiraukan teguran tersebut, dan pihak PUPR pun seakan acuh tak acuh dengan kondisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan ke dua, yang telah terlampau jauh batas waktunya, dimana SP-2 tersebut diterbitkan sejak 19 Oktober dan berakhir pada 1 November 2022, akan tetapi hingga memasuki pertengahan November ini, PUPR Ternate belum juga melayangkan Surat Pemberitahuan ke-3, sebagai bentuk penegasan atas pelanggaran yang dilakukan Adam itu sendiri.

Baca Juga :  Bupati Taliabu Pastikan Anggaran Pilkada Sesuai Pengajuan KPU dan Bawaslu Maupun TNI/Polri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Habiskan Ratusan Miliar, Trio Kasuba Tak Mampu Tuntaskan Pembangunan Masjid Raya Halsel 
Pertemuan Dua Putra Terbaik: Bersatu Demi Masa Depan Malut 
Kirim Foto di Grup WA, Sekda Maluku Utara Diduga Kampanyekan Sherly-Sarbin
Masa Padati Kampanye Akbar Paslon Gubernur Malut Husain-Asrul 
Serah Terima Tugas Usai Cuti Kampanye, Safitri Malik Kembali Sebagai Bupati Bursel
Pemkot Tidore Kepulauan Raih Penghargaan SDGs 2024
HAS: Berkomitmen Besar Seluruh Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi 
“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 19:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kenegaraan, Bawa Oleh-oleh 294 Triliun

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Berita Terbaru

Daerah

Pertemuan Dua Putra Terbaik: Bersatu Demi Masa Depan Malut 

Minggu, 24 Nov 2024 - 20:46 WIB