DETIKINDONESIA.CO.ID, MALUT – Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara telah selesai pada tanggal 15 November 2022 dimana Upah Buruh (UMP) Tahun 2023 naik empat persen (4%) atau Rp. 114.489 sehingga menjadi Rp. 2.976.720.
Di dalam pembahasan Dewan Pengupahan tersebut di Hadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Unsur Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Maluku Utara, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Akademisi Universitas Negeri Kahirun, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Maluku Utara.
Selalu Ketua SPN Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa pembahasan tersebut tarik menarik, tetapi kami SPN selalu melihat kepentingan kedua pihak yaitu unsur Pekerja/buruh dan pengusaha. Karena dua unsur ini sangat penting dan tidak bisa dipisahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Arman, terlepas dari itu kami SPN melihat ada Upah Sektoral yang diatas UMP misalnya Upah Pertambangan Mas sebesar Rp. 4.298.285, dan Upah Pertambangan Nikel sebesar Rp. 3.594.536. Dengan demikian Perusahan Pertambangan Wajib mengikuti Upah Minimum Sektoral (UMS) bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya