DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Tak terima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara memproses pihak lawan yang melakukan banding atas perkara yang sudah hampir setahun inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka pengacara pemilik lahan 1 hektar di Sunter yaitu Ferry Setiawan Kosasih mengadukan ke Komisi Ombudsman, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Dua pengacara Ferri yaitu Sri Suparyati dan Illian Deta Arta Sari dari kantor ISLAW (Illian and Sri Law Office) datang di Komisi Ombudsman jam 11.00.
Sebelumnya mereka mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami melaporkan kepaniteraan PN Jakarta Utara karena kami merasa klien kami tidak mendapat kepastian hukum,” kata Illian Deta Arta Sari.
Illian menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan di PN Jakarta Utara atas sengketa lahan 1.442 meter persegi di Sunter dengan tergugat I PT RETNUS. Kasus itu teregister dalam nomor perkara 613/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr dan putusannya telah dibacakan tanggal 27 April 2020. Saat putusan itu, pihak Penggugat dan Tergugat I hadir, sementara Tergugat II dan Tergugat II tidak hadir. Atas putusan tersebut, para pihak yang hadir tidak banding dalam 14 hari sehingga kasus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Pokok Kekuasaan dan UU Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan.
“Tergugat I diwakili kuasa hukumnya hadir dalam putusan tanggal 27 April 2020. Dengan demikian batas waktu banding 14 hari setelah putusan. Tapi mereka menyatakan banding setelah kurang lebih 10 bulan tanggal 19 Februari 2021. Memori Bandingnya 12 April 2021,” tambah alumnus University of Melbourne Australia ini.
Atas permohonan banding tersebut, pihak Pelapor menerima Relas Pemberitahuan Banding tanggal 2 Juni 2021. Namun dalam relas tersebut terdapat kesalahan yang menyebut terbanding sebagai pembanding. Kesalahan tersebut diulang dalam surat PN ke PT DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Press Release |
Halaman : 1 2 Selanjutnya