DETIKINDONESIA.CO.ID, PROVINSI BALI – Sebanyak Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali, menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (PT. MAG). Para Korban ini didampingi oleh puluhan Advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sai Denpasar.
Berdasarkan informasi yang didapatdari Para Korban, pada pokoknya Para Korban ini merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh PT. MAG sebagai agen penyalur/perekrut tenaga kerja, yang mengiming-imingi para Korban untuk diberangkatkan dan diperkerjakan di Negara Jepang.
Namun hingga saat ini Para Korban tidak kunjung diberangkatkan ke Negeri Sakura tersebut ataupun mendapatkan kembali biaya yang telah mereka bayarkan kepada PT. MAG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rata-rata Para Korban ini awalnya mendapatkan informasi lowongan perekrutan tenaga kerja ke Jepang oleh PT. MAG tersebut melalui media sosial Facebook.
Oleh karena tawaran gaji yang fantastis,serta PT. MAG selalu berdalil slot keberangkatan terbatas, kepada tiap orang yang tertarik terhadap lowongan kerja tersebut, sehingga tidak sedikit Para Korban ini pun
segera melakukan pendaftaran dengan melengkapi syarat administrasi dan melunasi biaya pendaftaran kepada pihak PT. MAG.
Adapun biaya pendafataran yang telah dibayarkan Para Korban ini bervariasi tergantung dari bidang penempatan yang dipilih, yakni mulai dari 25juta hingga 35 juta rupiah.
Setelah Para Korban melengkapi administrasi dan melunasi biaya pendaftaran berkisar pada bulan Juni 2021-Januari 2022, para Korban lalu diberikan pelatihan Bahasa Jepang.
Setelah melakukan pelatihan Bahasa
Jepang, seiring berjalannya waktu,
Para Korban tidak kunjung juga diberikan informasi mengenai kejelasan keberangkatan oleh PT.MAG.
Para Korban malah mendapat informasi pada Bulan Februari 2022 dari Pihak PT. MAG, yang pada pokoknya mengatakan bahwa Para Korban selaku Calon Pekerja BELUM BISA untuk diberangkatkan untuk bekerja ke Jepang, karena menurut Pihak PT. MAG, Negara Jepang masih menolak menerima kedatangan dari Luar Negeri.
Pada Bulan Mei 2022, Para Korban-pun mulai bertanya perihal nasib keberangkatannya ke Jepang kepada Pihak PT. MAG, terlebih
Korban telah melakukan Pembayaran secara lunas kepada Pihak PT. MAG. Bahwa Pihak PT. MAG selalu berkelit setiap ditanya tanggal pasti keberangkatan Korban ke Jepang.
Penulis | : Netti Herawati |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya