3 Saksi Ahli pada Persidangan Mantan Kakanwil DKI Jakarta Membawa Angin Segar bagi Kuasa Hukum Terdakwa

Selasa, 29 November 2022 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kasus persidangan yang menyeret mantan Kakanwil DKI Jakarta, Jaya dengan PT. Salve Veritate kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 28 November 2022.

Persidangan kali ini kuasa hukum dari Jaya menghadirkan 3 (tiga) saksi ahli dalam ruang sidang, diantaranya Saksi Ahli Tata Usaha Negara, Saksi Ahli Perdata, dan Saksi Ahli Pidana. Pada keterangan saksi ahli, Majelis Hakim tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menggunakan keterangan dari para saksi ahli tersebut, melainkan menjadi bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara nanti.

Persidangan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum dari terdakwa mantan Kakanwil DKI Jakarta dan kuasa hukum dari Abdul Halim yang telah menjadi tersangka saat ini. Dalam keterangannya pada Konferensi Pers dengan para kuasa hukum di tempat yang berbeda, kuasa hukum dari Abdul Halim mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan proses pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya.

“Kami telah melakukan langkah untuk pengajuan SP3 dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk diberikan kepada Mabes Polri agar segera menerbitkan SP3 tersebut kepada Pak Abdul Halim, karena hingga kini belum ada bukti kuat yg cukup memberatkan beliau, justru beliau memiliki bukti bahwa tanah yang letaknya di Persil 7 merupakan miliknya berdasarkan peta awal lokasi tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Abdul Halim di Kantor JW Group, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022) sore.

Sementara kuasa hukum dari Jaya menerangkan bahwa para saksi ahli yang dihadirkan di persidangan menjelaskan berdasarkan keahliannya yang dinilai keteranganmya tidak memberatkan pada tersangka Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:15 WIB

Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:28 WIB

Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB